Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Perspektif Negara Hukum Dan Demokrasi

Main Author: Hakim, MAunul
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160848/
Daftar Isi:
  • Judul disertasi di atas dilatarbelakangi adanya tiga problem utama, yaitu problem filosofis, problem teoritis, dan problem yuridis. Adapun problem filosofis adalah Pemilu Presiden merupakan pelaksanaan perwujudan kedaulatan rakyat dengan memilih calon Presiden dan Wakilnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dengan aturan pencalonannya dalam UUD NRI 1945 dan UURI No. 42 Tahun 2008 hanya melalui partai politik dan tidak membuka calon perseorangan untuk mencalonkan diri, aturan demikian tidak menjamin keadilan dan persamaan hak warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Problem teoritisnya konstitusi dan undang-undang harus menjamin hak warga negara dan tidak diskriminatif, namun realitanya dalam mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menutup pencalonan perorangan. Adapun problem yuridis, ada ketidaklengkapan aturan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6A dan UURI No. 42 Tahun 2008 tidak mengatur calon perseorangan. Dari latar belakang masalah di atas, diangkat isu hukum yaitu: (1) latar belakang aturan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang tidak mengatur calon perseorangan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, (2) pengaturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam perspektif negara hukum dan demokrasi. Teori yang digunakan untuk menganalisisnya yaitu Teori Negara Hukum Scheltema dan Teori Demokrasi sebagai alat untuk menganalisis prinsip-prinsip dan asas-asas negara hukum yang terkandung dalam aturan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang demokratis, Teori Konsitusi digunakan untuk menganalisa tujuan dan muatan aturannya yang dituangkan dalam kosntitusi, dan Teori Perundang-Undangan untuk menganalisis hirarki dan keberlakuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dalam disertasi ini, diperoleh dua kesimpulan: Kesimpulan pertama UUD NRI 1945 dan UU RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak mengatur calon perseorangan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena untuk membangun pemerintahan yang solid dan kredibel dengan didukung partai politik yang ada di DPR dengan aturan Pemilu Presiden yang tidak menimbulkan banyak resiko. Alasan tersebut tidak memiliki landasan normatif, teoritis, dan filosofis yang memadai. Pertama, secara normatif mendiskriminasi warga negara yang telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 5 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin persamaan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, Kedua secara teoritis, tidak sesuai dengan prinsip negara yang menerapkan pemerintahan presidensiil dan tidak sesuai dengan tujuan disusunnya konstitusi untuk merumuskan cara-cara membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak-hak rakyat. Ketiga secara filosofis, mendelegitimasikan hak rakyat yang bebas dalam menentukan pilihan presidennya yang sesuai dengan asas similia similibus yang mencakup persamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law), dan perlakuan yang sama bagi seluruh warganegara. Kesimpulan kedua : Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam perspektif negara hukum dan demokrasi tidak harus melalui partai politik saja, namun bisa juga perseorangan didasarkan pada: (a) Pemilu Presiden memiliki beberapa kesamaan hukum dengan Pemilu Kepala Daerah yang menuntut persamaan pula dalam aturannya berdasar UU RI No. 22 Tahun 2007 dan Pasal 59 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2008, (b) Sebagaimana argumentasi MK dalam amar putusannya No. 5/PUU-V/2007 bahwa partai politik adalah salah satu wujud partisipasi warga negara dalam berdemokrasi tidak dapat dibatasi melalui partai politik saja, dibukanya calon perseorangan dalam Pemilu Presiden akan menimbulkan dampak kesadaran konstitusi secara nasional, dan agar tidak terdapat adanya dualisme dalam melaksanakan ketentuan Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah, (c) Secara filosofis pemilu Presiden adalah memilih individu yang pencalonannya tidak dapat dimonopoli oleh Partai politik saja, (d) secara yuridis komparatif, hak tunggal pencalonan pada partai politik tidak sesuai dengan hasil studi komparatif konstitusi di beberapa negara yang mempraktekkan sistem pemerintahan presidensial. Dari kesimpulan di atas, diajukan saran sebagai berikut: pertama, aturan pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden `disusulkan partai politik dan gabungan partai politik` perlu dilengkapi dengan calon perseorangan; kedua, aturan presiden terpilih dari usulan parpol harus melepas dari kepengurusan partai dituangkan dalam undang-undang.