Harmonisasi Hukum Pengembangan Kawasan Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berbasis Teknologi Geospasial
Main Author: | Kurnia, MahendraPutra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160847/ |
Daftar Isi:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara besar, Negara kepulauan dengan wilayahnya yang sangat luas, negara yang terkenal karena kekayaan sumber daya alamnya, negara yang pernah menyandang julukan `macan asia`, ternyata memiliki permasalahan yang cukup serius terkait dengan wilayahnya. Ironisnya permasalahan tersebut justru terletak pada kawasan perbatasan yang seharusnya berfungsi sebagai `pagar depan` wilayah NKRI. Problematika filosofisnya adalah belum tercapainya cita dan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Secara teoritis, lemahnya kesadaran akan wilayah negara maritim membuat keutuhan wilayah sering terancam. Hal ini diperparah dengan pengaturan yang terlalu banyak dan tidak komprehensif serta aspek kelembagaan yang terkait dengan kawasan perbatasan NKRI (problematika yuridis). Problematika filosofis, teoritis dan yuridis tersebut berdampak pada kondisi empiris kawasan perbatasan NKRI yang masih terbelakang dari aspek politik, sosial, ekonomi dan budaya. Dibalik semua problematika tersebut terdapat disharmoni hukum berupa banyak dan parsialnya pengaturan yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran serta kerumitan pada aspek kewenangan kelembagaan. Sehubungan dengan disharmoni hukum tersebut, penting untuk dicarikan solusinya. Pertama harus dicari terlebih dahulu makna hukum (nilai, asas dan prinsip) yang terkandung pada kawasan perbatasan NKRI, dengan mengetahui makna hukum yang terkandung dalam kawasan perbatasan, akan memudahkan untuk mengidentifikasi secara detail letak disharmoni hukum yang terjadi terkait dengan pengembangan kawasan perbatasan NKRI untuk kemudian menentukan arah harmonisasi hukum yang akan dituju dan terakhir, arah harmonisasi hukum yang telah ditentukan tersebut dikonkritkan dalam bentuk pembaharuan konsep hukum untuk merubah paradigma lama menjadi paradigma baru yang lebih komprehensif, efisien, efektif dan berteknologi dalam rangka pengembangan kawasan perbatasan NKRI. Kawasan perbatasan NKRI berikut beberapa peraturan perundangundangan dan lembaga/badan yang terkait dengan pengembangan kawasan perbatasan NKRI menjadi fokus utama karya ilmiah yuridis normatif ini. Teori kewilayahan negara, teori harmonisasi hukum dan teori hukum dan teknologi dikolaborasikan dengan berbagai pendekatan-pendekatan ilmiah menghasilkan analisis pembahasan yang logis, kritis, radikal dan progresif serta dapat dipertanggungjawabkan dan saran-saran yang dapat dilaksanakan. Kombinasi teori kedaulatan wilayah negara dan pendekatan filosofis serta pendekatan menghasilkan pemahaman bahwa pada hakekatnya kawasan perbatasan NKRI adalah batas berakhirnya kedaulatan penuh dari Pemerintah Indonesia terhadap wilayahnya berikut segala isi di atas, permukaan dan di bawahnya. Ini mengandung arti bahwa secara hukum (nasional dan internasional) kedaulatan penuh Pemerintah RI hanya sampai di kawasankawasan perbatasan NKRI yang telah ditentukan sebelumnya. Nilai-nilai yang terkandung dalam kawasan perbatasan antara lain nilai kedaulatan, nilai integritas, nilai kesetaraan, kesepakatan dan hormat menghormati, nilai pembangunan negara dan kerjasama, nilai kepastian hukum, nilai ideologi, nilai politis, nilai ekonomi/kesejahteraan, nilai sosial dan budaya, nilai pertahanan keamanan, nilai geografis, nilai spasial dan nilai teknologi. Adapun asas/prinsipnya adalah asas transnasional, prinsip kesetaraan (principle of the sovereign equality), prinsip non-recognition (non-recognition principle), asas pertahanan dan keamanan/prinsip membela diri (self defence principle), asas kerjasama, asas keberlanjutan/sustainability principle, asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan, asas keadilan, asas kemanfaatan, asas kepastian hukum, asas penggunaan teknologi dan asas negara kepulauan. Berdasarkan evaluating analysis, secara detail disharmoni hukum terletak pada aspek peraturan perundang-undangan (potensi perbedaan penafsiran kewenangan dalam kerangka otonomi daerah, penggunaan istilah `wilayah perbatasan` dan `kawasan perbatasan`, penggunaan asas, prinsip dan tujuan terkait pengembangan kawasan perbatasan NKRI, pengaturan objek yang sama dalam bermacam-macam peraturan (pengaturan parsial) dan instrumen hukum ratifikasi perjanjian batas negara dan titik koordinat yang beragam). Selain aspek peraturan perundang-undangan, kondisi disharmoni juga terdapat pada aspek kelembagaan (banyak lembaga/badan tidak efektif dan efisien, it`s complicated (susunan yang rumit) dan pengunaan data informasi yang tidak sama dalam mengambil suatu kebijakan). Berdasarkan kondisi tersebut, harmonisasi hukum diarahkan pada `upaya pengaturan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan wilayah NKRI (dengan kawasan perbatasan masuk di dalamnya) secara efektif, efisien dan komprehensif yang berbasis teknologi untuk mencapai cita dan tujuan negara`. Arah harmonisasi hukum ini menghasilkan ide one regulation one body (satu aturan satu badan). Konsep pembaharuan hukum dengan ide one regulation one body diharapkan dapat membawa perubahan paradigma dalam pengembangan kawasan perbatasan NKRI. Ide one regulation dikonkritkan dengan usulan pembentukan UU Wilayah NKRI yang secara substansial mengatur seluruh aspek kewilayahan NKRI, baik yang berada di bawah kedaulatan penuh, hak berdaulat ataupun hak-hak lain sebagaimana diatur hukum internasional, mulai dari bawah tanah sampai ruang angkasa, termasuk di dalamnya, pengaturan dan pembentukan badan yang berkompetensi dan berwenang atas kawasan perbatasan NKRI. UU Wilayah NKRI ini juga akan dilengkapi dengan lampiran berupa peta wilayah Indonesia secara lengkap, daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia di darat dan laut termasuk pulau-pulau kecil terluar, daftar alur laut kepulauan Indonesia, daftar nama pulau-pulau Indonesia dan daftar ratifikasi perjanjian batas negara yang telah disepakati. Adapun ide one body, dikonkritkan dengan ide pembentukan Badan Nasional Kawasan Perbatasan RI (BNKP RI). Badan ini akan menjadi badan yang berkompetensi dan berwenang atas kawasan perbatasan dengan tugas pokok menjalankan tugas pemerintahan di bidang pembangunan, pengembangan dan pengelolaan kawasan perbatasan RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.