Norma Agama Sebagai Sumber Hukum Materil Dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia
Main Author: | SirajuddinM |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160845/ |
Daftar Isi:
- Indonesia sebagai negara Pancasila secara konstitusional bukanlah negara agama, tetapi seringkali mengakomodir norma-norma agama ke dalam pembentukan regulasi. Negara Pancasila membina dan mengakui eksistensi agama-agama yang dianut oleh rakyatnya selama sesuai dengan norma keberadaban dan keadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Apakah kedudukan dan fungsi norma agama memiliki landasan konstitusional dalam pembentukan Peraturan Daerah?, Bagaimana proses resepsi norma agama ke dalam peraturan daerah?, Bagaimanakah karakteristik dan penjabaran norma agama ke dalam peraturan daerah?Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan (comprative approach) dengan kerangka teori yang memuat, Teori Hierarki Norma Hukum Dalam Perundang-Undangan, Teori Relasi Antara Negara dan Agama, dan Teori Politik Hukum. Analisis penelitian terhadap masalah pertama ditemukan bahwa tidak disebutkan secara ekplisit bahwa norma agama dapat dijadikan sumber norma dalam pembentukan Perda di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hal ini ada perbedaan dengan norma-norma yang terdapat dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sehingga terjadi konflik ideologis, implikasi adanya ketidaksepahaman tentang penjabaran norma agama dalam perda yang dapat dikemukakan sebagai berikut: 1. Pembentukan Perda didasarkan kepada norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, yaitu norma kesusilaan, adat, agama dan norma hukum. 2. Indonesia sebagai negara hukum, menempatkan asas legalitas sebagai landasannya ditandai dengan pembentukan perundang-undangan, pembentukan perundang-undangan mengisyaratkan adanya aspirasi masyarakat sebagai wujud demokrasi. 3. Pembentukan hukum dipengaruhi oleh faktor non-hukum seperti agama, ekonomi, politik dan sebagainya, di samping itu pembentukan hukum Indonesia didasarkan pada tiga pilar sistem hukum (Adat, Islam dan Barat). Sebagai rekomendasi untuk menjamin terwujudnya penjabaran norma-norma agama dalam Perda sebagai berikut: 1. Perlunya penegasan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan bahwa norma-norma agama memiliki kedudukan sebagai sumber hukum. 2. Sebaiknya dalam upaya meresepsi norma agama ke dalam peraturan daerah mengedepankan toleransi dan prinsip-prinsip demokrasi, bukan dengan cara-cara masif. xi 3. Untuk menghindari potensi terjadinya ekses di masyarakat, sebaiknya norma agama yang diresepsi adalah norma agama yang berkarakter inklusif. Sedangkan norma agama yang berkarakter eksklusif perlu pengaturan secara eksplisit di dalam Perda yang bersangkutan, bahwa Perda tersebut hanya berlaku pada masyarakat yang terikat pada norma agama tersebut, sehingga tidak dapat dipaksakan atau diterapkan pada pihak lain.