Eksistensi Komisi Pemilihan Umum dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Main Author: | Perbawa, IKetutSukawatiLanangPutra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160840/ |
Daftar Isi:
- Disertasi ini merupakan penelitian untuk mengetahui eksistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sistem pemilu di Indonesia. Problematika filsafatnya adalah tergangggunya hakekat perwujudan kedaulatan rakyat yang bersumber pada kehendak rakyat melalui system pemilu di Indonesia, terusiknya rasa keadilan masyarakat terhadap penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu yang kurang adil dan jujur, serta tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu baik pemilu legeslatif maupun eksekutif. Problematika teoritisnya mengenai tuntutan perkembangan kebutuhan hak sipil dan politik rakyat apakah sejalan dengan perkembangan kebutuhan hak-hak dasar kebutuhan manusia, dan pergeseran teori demokrasi representatif kepada teori demokrasi partisipatif (demokrasi perwakilan kepada demokrasi langsung) yang belum menjamin penyelenggara pemilu (KPU) berjalan secara demokratis, jujur, dan adil. Problematika yuridisnya adalah adanya kekaburan/ketidakjelasan norma terhadap lembaga KPU yang diatur dalam Pasal 22 E ayat (5) UUD 1945, mengenai lembaga KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Adanya konflik norma kewenangan KPU, yang berkaitan dengan tugas, kewenangan dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugasnya untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5, Pasal 3 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, Pertama , mengapa KPU sebagai penyelenggara pemilu eksis ditinjau dari landasan filosofis, historis dan yuridis konstitusional. Kedua, bagamaiana eksistensi KPU dalm penyelenggaraan pemilu berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenanganya berdasarkan UUD 1945 dan peraturan pelaksanaanya. Ketiga, apakah eksistensi KPU menunjang upaya pelaksanaan pemilu menuju terwujudnya kedaulatan rakyat dan pemerintahan yang demokratis. Dari permasalahan di atas teori yang dipergunakan untuk menganalisa adalah teori kedaulatan rakyat, teori lembaga negara, teori pemilu dan sistem pemilu, serta teori kewenangan dan pertanggungjawaban. Tujuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum terutama hukum tata negara, yaitu dalam kaitannya dengan Eksistensi KPU Dalam Sistem Pemilu di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi penyelenggara pemilu, partai politik, kandidat dan masyarakat tentang keberadaan KPU dan peranannya bagi negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan penilitian hukum normatif dengan menelusuri bahan hukum primer dan sekunder serta melalui pendekatan Undang-undang, pendekatan historis, pendekatan kasus terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, dan pendekatan perbandingan, dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian, pertama, Landasan filosofis tentunya dilihat dari nilai-nilai Pancasila baik sebagai filsafat hidup (Weltanschaung, Volksgeist), maupun sebagai dasar negara dan ideologi negara, ideologi nasional yang berfungsi sebagai jiwa bangsa dan jati diri nasional. Esensinya KPU sebagai penyelenggara pemilu dari kesejarahan tetap diakui dan legitimate dari tahun 1955 sampai dengan pemilu 2009, walaupun dengan berbagai penyebutan nama. Keberadaan KPU dari segi yuridis konstitusional diatur dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republiik Indonesia Tahun 1945, kemudian dikuatkan dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Kedua, Kedudukan dan kewenangan KPU dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menyangkut penyelenggara pemilu di beberapa Negara, kedudukan, tugas dan fungsi KPU dalam peraturan perundang-undangan, hubungan dan kewenangan antar penyelenggara pemilu, pertanggungjawaban KPU terhadap penyelenggaraan pemilu. Ketiga, eksistensi KPU dalam sistem pemilu berdasarkan UUD 1945, yaitu menyangkut problematika yang dihadapi KPU di Indonesia, konstruksi kewenangan dan tugas KPU dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan pemerintahan yang demokratis, kontribusi keberadaan KPU dalam menunjang upaya pelaksanaan pemilu menuju terwujudnya kedaulatan rakyat dan pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan kesimpulan di atas direkomendasika sebagai berikut: Pertama , kepada pembentuk undang-undang disarankan adanya perubahan Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (legal reform), berkaitan dengan kelembagaan, tugas, fungsi dan kewenangan KPU. Penyusanan paket Undang-undang politik yang ada kaitannya dengan penyelenggara pemiu seperti Undang-undang pemilu untuk legeslatif, pilpres dan pemilukada serta yang mengatur parpol tidak perlu dilakukan pada setiap kali ada pemilu atau terus ada perubahan, hal ini supaya ada kepastian hukum dan kejelasan proses yang dilakukan baik bagi penyelenggara, peserta pemilu maupun bagi masyarakat. Kedua , Kepada KPU, penguatan kelembagaan tentunya dibarengi dengan peningkatan kemampuan, Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana. Sekaligus kesamaan visi dan misi dari komisioner sampai pada staf paling bawah. Ketiga , Kepada peneliti berikutnya, terbuka lebar untuk melakukan penelitian terkait efektivitas keputusan KPU tentang hasil pemilu yang sering kali digugat oleh peserta pemilu yang kalah.