Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Main Author: Kaharudin
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160837/
Daftar Isi:
  • Keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah membawa perubahan yang cukup besar dalam tata kehidupan bernegara, terutama dalam kaitannya dengan hak memperoleh informasi publik, termasuk dengan sistem penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara. Karena itu fokus kajian disertasi ini adalah kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara pasca berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, eksistensi Komisi Informasi dalam sistem penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang timbul dari sengketa Informasi Publik, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hasil penelitian ini, diharapkan dapat bermanfaat sebagai sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum khususnya Hukum Administrasi Negara yang berkenaan dengan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, dan dapat memberi masukan terhadap para penyelenggara negara dalam menata hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat dalam aplikasi keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, sekaligus untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan pelayanan publik. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberi masukan kepada para penegak hukum yang bergerak dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dan sengketa informasi publik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji bahan-bahan hukum, baik primer, sekunder, maupun tersier. Kajian ini dimaksudkan pada tataran filsafat, teori dan dogmatik, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan ( statute approach ), pendekatan konseptual ( conceptual approach ), dan pendekatan sejarah ( historical approach ). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertama, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, terjadi perluasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, yang meliputi obyek dan subyek sengketa Tata Usaha Negara. Untuk obyek sengketa Tata Usaha Negara, yang semula hanya terbatas pada Keputusan Tata Usaha Negara ( beschikking ), diperluas menjadi tindakan-tindakan Tata Usaha Negara yang tidak berbentuk keputusan ( feitlijke handeling ). Sedangkan untuk subyek sengketa Tata Usaha Negara, yang semula terbatas pada Orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, diperluas menjadi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dan Badan Publik dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara lainnya dalam sengketa Tata Usaha Negara yang berasal dari informasi publik. Namun implikasi yuridisnya adalah terjadi ketidak seragaman atau kerancuan dalam sistem dan prosedur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara secara keseluruhan. Kedua, adanya lembaga baru bernama Komisi Informasi. Komisi Informasi ini merupakan lembaga mandiri yang tidak sama dengan banding administratif, dan berfungsi: menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah sebagai berikut : (a) Mengajukan keberatan ke instansi atasan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; (b) Permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi; (c) Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri; (d) Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan temuan-temuan hasil penelitian, maka dapat disarankan, antara lain : Pengaturan mengenai kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara dan mekanisme penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara perlu adanya keseragaman, karena itu perlu dilakukan upaya-upaya yang mengarah kepada pengembangan hukum (legal Development), dengan melakukan penyesuaian-penyusaian atau revisi terhadap Undang-undang Nomor 5 Ta