Politik Pluralisme Hukum dalam Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Peraturan Daerah

Main Author: Atmaja, GedeMarhaendraWija
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160821/
Daftar Isi:
  • Disertasi ini berjudul `Politik Pluralisme Hukum dalam Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Peraturan Daerah`, yang membahas 3 (tiga) masalah yakni: (1) prinsip-prinsip politik pluralisme hukum apakah sebagai arahan pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat?; (2) apakah yang menjadi landasan pemikiran perlunya pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat dengan peraturan daerah?; dan (3) apakah pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat dengan peraturan daerah berkoherensi dengan prinsip-prinsip politik pluralisme hukum? Penelitian terhadap ketiga masalah itu menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pembahasan terhadap ketiga masalah tersebut berdasarkan pada teori negara hukum, teori desentralisasi, teori perundang-undangan, dan teori politik pluralisme hukum. Adapun hasil penelitian sebagai berikut. Pertama , prinsip-prinsip politik pluralisme hukum berkenaan dengan kesatuan masyarakat hukum adat adalah: (1) pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat yang meliputi pengakuan sebagai subjek hukum, tata pemerintahan adat, keberlakuan hukum adat, dan hak-hak atas benda adat, termasuk hak ulayat; (2) pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat sebagai hak asasi manusia, baik sebagai hak kolektivitas maupun sebagai hak perorangan warga kesatuan masyarakat hukum adat; (3) responsivitas hukum negara terhadap kemajemukan hukum adat dan nilai-nilai yang hidup dalam kesatuan masyarakat hukum adat; dan (4) partisipasi hukum bagi kesatuan masyarakat hukum adat. Kedua , atas dasar politik pluralisme hukum, negara hukum, dan fungsi peraturan daerah, maka pemerintahan daerah mempunyai kewenangan membentuk peraturan daerah tentang pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat yang dapat lebih mengakomodasi kemajemukan, kejelasan rumusan sesuai dengan kekhasan kesatuan masyarakat hukum adat, dan menjamin kemanfaatan bagi kesatuan masyarakat hukum adat mengenyam hak-haknya. Ketiga , ada dua karakter peraturan daerah tentang pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat yakni berkarakter pengaturan dan berkarakter penetapan, dan ada dua pola pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat yakni pola integrasi dan pola ko-eksistensi. Selain itu, peraturan daerah tentang pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat dapat tampil dalam pola pengakuan asli atau pola pengakuan semu. Peraturan daerah tentang pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat belum berkoherensi secara sempurna dengan prinsip-prinsip politik pluralism hukum, oleh karena perlindungan sebatas terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sebagai kolektivitas, tidak meliputi perlindungan terhadap perorangan warga kesatuan masyarakat hukum adat ketika bersengketa dengan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai kolektivitas. Rekomendasi yang diajukan adalah (1) agar ada undang-undang tentang kesatuan masyarakat hukum adat yang mengelaborasi prinsip-prinsip politik pluralisme hukum sebagai arahan pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat; (2) agar daerah membentuk peraturan daerah yang menetapkan pengakuan atau pengukuhan suatu kesatuan masyarakat hukum adat tertentu, selain membentuk peraturan daerah yang mengatur tata cara pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan kekhasan kesatuan masyarakat hukum adat di daerah bersangkutan; dan (3) agar ada pengaturan dalam peraturan daerah tentang perlindungan secara holistik, yakni tidak saja terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sebagai suatu kolektivitas, juga terhadap perorangan warga kesatuan masyarakat hukum adat, dan perlunya pengaturan tentang mekanisme penyelesaian sengketa antara perorangan warga kesatuan masyarakat hukum adat dengan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai suatu kolektivitas.