Peran Lembaga Adat Kedamangan Dayak Siang Dalam Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Kawasan Hutan Adat Puruk Kambang Di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah
Main Author: | Sadiani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160819/ |
Daftar Isi:
- Pada tanggal 16 Juli 2010, merupakan torehan sejarah bagi masyarakat adat Dayak Siang Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah, karena telah berhasil menggiring perusahaan tambang emas PT Indo Muro Kencana yang melakukan penambangan di kawasan kaki bukit hutan adat Puruk Kambang yang dikuasai suku Dayak, pelanggaran tersebut telah diselesaikan secara hukum adat melalui peran Lembaga Adat Kedamangan Dayak Siang. Berdasarkan asas legalitas kawasan hutan adat Puruk Kambang masuk dalam kontrak karya pertambangan yang di tanda tangani di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1985 oleh presiden Soeharto. Namun, berdasarkan pengakuan masyarakat suku Dayak Siang bahwa mereka sejak ratusan tahun jauh sebelum Indonesia merdeka dari generasi ke generasi secara turun-temurun telah mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan Puruk Kambang tersebut hingga sekarang. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan perkampungan dan rumah-rumah panggung terbuat dari bahan kayu yang mereka tempati, ladang dan kebun buah yang selalu dikelola masyarakat terhampar mengitari kawasan bukit hutan adat Puruk Kambang hingga melebihi radius satu kilometer. Ketika investor asing (PT Indo Muro Kencana) dengan surat ijin Kontrak Karyanya kemudian mensosialisasikan peta wilayah pertambangannya di wilayah Murung Raya termasuk beberapa kecamatan dan anak desa serta kawasan gunung dan hutan adat yang dikeramatkan masyarakat Dayak setempat, maka sejalan dengan kegiatan perusahaan menjalankan usahanya melakukan penambangan beberapa tahun setelah kontrak karya disosialisasikan kepemerintah daerah dan diketahui pula oleh masyarakat adat Dayak, maka pada tahun 1990 dan 1993 telah disampaikan pernyataan sikap masyarakat Dayak yang dikoordinir melalui himpunan masyarakat Dayak Polou Basan. Kutipan substansi pernyataan tersebut sebagai berikut : `...Melarang masyarakat yang mempunyai kebun/tanah perbatasan puncak, lereng dan sekitar Puruk Kambang dalam radius seribu meter kaki bukit untuk mengalihkan haknya kepada pihak manapun dan ke dalam bentuk apapun; pihak berwenang tidak mensyahkan peralihan hak atas kebun/tanah perbatasan di atas; pihak PT Indo Muro Kencana yang melakukan kegiatan usaha pertambangan jangan menambang, tidak mengambil berupa apapun atau mempergunakan bentuk apapun pada puncak, lereng, di bawah tanah Puruk Kambang; Bagi yang tidak mentaati dan melanggar segala ketentuan yang dinyatakan dalam ketentuan di atas (khusus bagi pihak PT Indo Muro Kencana) dituntut oleh suku Dayak sesuai jalan adat...`. Ketika pihak PT Indo Muro Kencana menggelar aktivitas penambangan dan memasuki kawasan kaki bukit hutan adat Puruk Kambang, kemudian digugat oleh masyarakat Dayak dan untuk selanjutnya sengketa tersebut diselesaikan secara hukum adat melalui lembaga adat kedamangan Dayak Siang. Penelitian ini berujuan membuktikan dan menganalisis secara mendalam penyebab timbulnya sengketa pemanfaatan kawasan hutan adat Puruk Kambang antara masyarakat Dayak Siang dengan PT Indo Muro Kencana dan menganalisis peran Lembaga Adat Dayak Siang dalam penyelesaian sengketa pemanfaatan kawasan hutan adat Puruk Kambang antara masyarakat Dayak Siang dengan PT Indo Muro Kencana Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah. Dari permasalahan tersebut selanjutnya dianalisis dalam perspektif teoritis yaitu teori keadilan teori living law, teori konflik, teori penyelesaian sengketa dan teori efektivitas hukum. Hasil penelitian ini adalah : Pertama, penyebab terjadinya sengketa pemanfaatan kawasan hutan adat Puruk Kambang antara masyarakat Dayak Siang dengan PT Indo Muro Kencana di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah, PT Indo Muro Kencana melanggar pernyataan sikap masyarakat hukum adat Dayak karena membeli tanah/kebun masyarakat adat dengan memanfaatkan kewenangan Camat Tanah Siang Selatan kemudian melakukan penambangan di kawasan kaki bukit hutan adat yang disakralkan masyarakat sejak ratusan tahun. Kedua, peran Lembaga Adat Dayak Siang dalam penyelesaian sengketa pemanfaatan kawasan hutan adat puruk kambang antara masyarakat dayak siang dengan PT Indo Muro Kencana di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah, setelah mendapat pengaduan segera membentuk tim ivestigasi memantau secara langsung, memproses perkara, menetapkan hakim adat, melakukan sidang perdamaian adat, kemudian memtuskan perkara dan menetapkan Surat Keputusan Damang Tanah Siang Selatan Tentang Denda Adat Kouh Dusa Muntam Tana Pali dan Kouh Dusa Nyongkohaan Terhadap PT Indo Muro Kencana. Disarankan kepada pemerintah agar meninjau kembali ijin kontrak karya PT Indo Muro kencara yang ditandatangani tahun 1985, karena tidak menjalankan Pasal 18B ayat 2 UUD NKRI 1945, yang menyatakan `Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya...`.