konsep perjanjian kredit sindikasi yang berasaskan demokrasi ekonomi

Main Author: Tobing, RudyantiDorotea
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160765/
Daftar Isi:
  • Tujuan pembangunan nasional pada intinya adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia Tahun 1945.Lembaga keuangan perbankan mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan nasional terutama dalam kegiatan perekonomian, karena fungsi utama bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.. Sejalan dengan meningkatnya volume dan jenis kegiatan perekonomian Indonesia kebutuhan akan pembiayaan juga semakin beragam dan terus meningkat. Pada kondisi-kondisi tertentu bank tidak dapat memenuhi permohonan kredit. Hal tersebut dapat juga disebabkan jumlah kredit yang diminta terlalu besar sehingga bank tidak mampu memenuhinya karena melampauiBatas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau dengan tujuan untuk menyebar risiko, terutama risiko kredit macet. Dalam keadaan demikian pembiayaan secara bersama-sama oleh beberapa bank dalam bentuk pinjaman sindikasi sangat diperlukan. Perjanjian kredit sindikasi merupakan kredit yang diberikan oleh suatu sindikasi yang pesertanya terdiri dari lembaga-lembaga pemberi kredit dan yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kredit kepada suatu perusahaan yang memerlukan kredit untuk membiayai suatu proyek. Sejarah pembiayaan kredit sindikasi di Indonesia dimulai setelah keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973 mengenai Pembiayaan Bersama. Kemudian pada tahun 1979 keluar Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/62/PK, yang mewajibkan bank pemerintah menawarkan secara konsorsium untuk membiayai kredit investasi mulai Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke atas. Pasal 2 Undang-Undang Perbankan disebutkan bahwa `Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian`. Apabila disimak dari kalimat tersebut, sebenarnya yang diutamakan dalam usaha perbankan adalah asas demokrasi ekonomi. Untuk melaksanakan asas tersebut dipergunakan prinsip kehati-hatian. Asas Demokrasi ekonomi merupakan dasar dari perekonomian nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang mengandung prinsip efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 3 (tiga) unsur pokok demokrasi ekonomi adalah (1) pengakuan hak setiap warga negara untuk memperoleh kebutuhan dasarnya secara layak; (2) pengakuan terhadap persamaan ekonomi, yaitu bahwa seseorang berhak memperoleh kesejahteraan sebaik-baiknya sebagaimana yang diperoleh orang lain; (3) pengakuan hak atas setiap orang dalam pengambilan keputusan ekonomi. Pemberian Kredit sindikasi oleh bank hanya terfokus pada perusahaan-perusahaan besar terutama perusahaan-perusahaan swasta besar, dengan alasan karena kredibilitas perusahaan besar tidak diragukan lagi untuk membayar hutangnya, di satu sisi kredit sindikasi dianggap sebagai alternatif terbaik untuk mengatasi BMPK dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Di sisi lain, pengusaha kecil dan menengah tidak dapat menikmati pembiayaan melalui kredit sindikasi, oleh karena kredit sindikasi hanya untuk membiayai proyek besar. Bertolak dari fenomena yang terjadi baik sosial, ekonomi dan hukum yang timbul dalam perjanjian kredit sindikasi, maka problematika yang timbul, pertama, secara filosofis yaitu telah terusiknya rasa keadilan rakyat karena kredit sindikasi yang diberikan oleh Bank hanya diperuntukkan bagi kredit dalam jumlah besar dan diberikan hanya kepada satu debitur. Kredit sindikasi ini hanya dinikmati oleh pengusaha besar. Di sisi lain, pengusaha kecil dan pengusaha menengah tidak dapat memperoleh pembiayaan melalui kredit sindikasi. Kedua, secara teoritis problematika ditunjukkan pula dengan adanya pergeseran konsep fungsi bank sebagai lembaga intermediasi yang menunjang pembangunan nasional. Dalam perjanjian kredit sindikasi, bank sebagai lembaga intermediasi tidak menyalurkan kredit secara merata kepada seluruh masyarakat.Ketiga, Problematika yuridis ditunjukkan dengan adanya perjanjian kredit sindikasi yang dilakukan di Indonesia berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak. Kredit sindikasi yang diberikan di Indonesia berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memuat asas kebebasan berkontrak, belum adanya pengaturan secara khusus mengenai kredit sindikasi. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk perkembangan ilmu hukum, khususnya hukum ekonomi lebih khusus hukum perbankan nasional. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk (a) Menganalisis dan menemukan prinsip-prinsip perjanjian kredit sindikasi yang tidak sesuai dengan makna asas demokrasi ekonomi yang berkeadilan. (b) Menganalisis dan merumuskan kembali konsep perjanjian kredit sindikasi yang dapat diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penulisan disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan-bahan hukum yang menjadi landasan dalam perjanjian kredit sindikasi yang brasaskan demokrasi ekonomi. Penelitian hukum ini juga mengkritisi konsep-konsep hukum dalam khazanah kepustakaan hukum sebagai hukum yang normatif sehingga penelitian ini mrupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif. Beberapa teori dasar dipergunakan untuk menganalisis dan mengkaji permasalahan yang diteliti yaitu Teori keadilan, Teori Negara kesejahteraan (Welfare State), dan teori kebijakan. Penelitian ini telah menghasilkan beberapa temuan, yaitu dalam praktik pemberian kredit sindikasi, pihak bank hanya terfokus pada perusahaan-perusahaan besar terutama perusahaan-perusahaan swasta besar, dengan alasan karena kredibilitas perusahaan besar tidak diragukan lagi untuk membayar hutangnya, dan di satu sisi kredit sindikasi dianggap sebagai alternatif terbaik untuk mengatasi Batas maksimum Pemberian Kredit dan menerapkan prinsip kehati-hatian dengan tujuan utama sebagai upaya penyebaran risiko. Perjanjian kredit sindikasi hanya mengedepankan prinsip kehati-hatian tidak sesuai dengan makna asas demokrasi ekonomi. Hal ini terjadi karena perbankan hanya mengedepankan aspek bisnis, yaitu untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini berbalik dengan asas demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat yang berkeadilan sosial. Kredit sindikasi bukanlah merupakan suatu keharusan hanya diberikan kepada pengusaha besar. Kredit sindikasi harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memberikan kesempatan yang sama kepada UMKM. Kredit sindikasi pun dapat diberikan kepada beberapa debitur dalam satu perjanjian. Beberapa UMKM dapat bergabung bersama-sama untuk mengajukan pembiayaan dalam satu perjanjian kredit sindikasi. Berdasarkan kebebasan berkontrak para pihak dapat single atau multy participant pula. Jadi sangat dimungkinkan debitur lebih dari satu orang jika unsur-unsur pokok utang piutang banknya terpenuhi yaitu objek pembiayaan, prestasi dan kontra prestasi, dan jangka waktu. Permasalahan klasik dalam pemberian kredit bagi UMKM adalah mengenai agunan. Masih banyak UMKM yang tidak dapat mengakses kredit pada bank karena ketiadaan agunan. Dalam kredit sindikasi agunan tidak selalu harus masing-masing tetapi bisa satu atau beberapa untuk semua pinjaman debitur-debitur. Saran dalam konteks temuan ini adalah (1) Bank Indonesia perlu segera membuat suatu kebijakan yang khusus mengatur mengenai perjanjian kredit sindikasi untukUMKM, sebagai wujud keberpihakan Bank Indonesia dengan menerapkan asas demokrasi ekonomi, sehingga semua lapisan masyarakat di