Model Alternatif Penyelesaian Konflik Komunal (Studi di Desa Ketara Kabupaten Lombok Tengah, Desa Ngali dan Desa Renda Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat)
Main Author: | Natsir, Muhammad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160690/ |
Daftar Isi:
- Penelitian dengan judul : Model Alternatif Penyelesaian Konflik Komunal (Studi di Desa Ketara Kabupaten Lombok Tengah Di Desa Ngali dan Desa Renda Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat) dimaksudkan untuk menjawab Permasalahan dalam penelitian dengan tujuan : 1. Untuk menelaah dan menganalisis penyebab terjadinya konflik komunal di Desa Ketara Kabupaten Lombok Tengah Desa Ngali dan desa Renda Kabupaten Bima. 2. Untuk menelaah dan menganalisis realitas model alternatif penyelesaian konflik komunal di Desa Ketara Kabupaten Lombok Tengah Desa Ngali dan desa Renda Kabupaten Bima. 3. Untuk menganalisis dan menawarkan konsep bagaimana model alternatif penyelesaian konflik komunal yang efektif di masa mendatang. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik dengan menggunakan pendekatan sosio-legal. kerangka dasar teoritis meliputi : teori negera hukum kesejahteraan, teori keadilan, teori kebijakan kriminal dan teori sistem peradilan pidana, teori konflik dan penyelesaian konflik, teori kriminologi. Penyebab terjadinya konflik kumunal dikaji dari perspektif sejarah, sosial-ekonomi, dan kesadaran hukum, penyelenggara negara, selain itu terjadi dikarenakan adanya suatu solidaritas mekanik masyarakat yang menyebabkan adanya solidaritas kolektif yang sempit sehingga mempermudah pecahnya konflik komunal di dalam masyarakat, penegakkan hukum yang lambat, lemahnya tatanan sosial masyarakat, dan adanya pengangguran. Realitas model alternatif Penyelesaian konflik komunal di Desa Ketara Kabupaten Lombok Tengah dengan menggunakan kebijakan penal atau penyelesaian ajudikasi/melalui pengadilan dan penyelesaian konflik komunal antara desa Ngali dan desa Renda menggunakan kebijakan non penal adalah Model Mbolo ra Dampa atau musyawarah untuk mufakat berdamai melalui Mbolo Rasa (musyawarah desa). Model alternatif penyelesaian konflik komunal yang efektif di masa mendatang 1. Rekayasa sosial, melalui dua hal : a. Melakukan langkah preventif atau pencegahan; b. Melakukan langkah persuasif dengan pendekatan kearifan lokal. Pemerintah dan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat melakukan restrukturisasi dalam membangun struktur sosial melakukan revitalisasi kelembagaan dan pranata kearifan lokal. Membentuk Tokoh menjadi ` Patron `. 2. Negosiasi merupakan proses upaya untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang berkonflik, dimana terjadi suatu proses interaksi dan komunikasi yang dinamis dan beraneka ragam untuk mencapai kesepakatan. 3. Mediasi adalah proses dan sebagai metode, ia dapat digunakan untuk hamper seluruh jenis persengketaaan (konflik komunal) untuk melakukan perdamaian. 4. Penggunaan hukum pidana, yaitu sebagai upaya untuk membuat hukum pidana/KUHP berfungsi, beroperasi atau bekerja dan berwujud secara nyata dalam upaya penyelesaian konflik komunal dengan kebijakan penal, penegakan hukum pertama-tama ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum serta keadilan dalam masyarakat sebagai ultimum remidium.