Asas Kecermatan Dalam Pembuatan Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Main Author: Farina, Thea
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160464/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative, Cara pendekatan yang digunakan dalam penelitin ini antara lain Pendekatan Perundang-undangan ( statute approach ), Pendekatan Konsep ( conceptual approach ), dan Pendekatan Kasus ( case approach ). Bahan Hukum Primer adalah hasil s tudi literatur/dokumen yakni penelusuran dan pencarian dari perpustakaan termasuk peraturan perundang-undangan terkait.. Analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis. Dalam analisis ini dibantu alat analisis berupa penafsiran gramatikal (tata bahasa) yang bertugas menguraikan dan menjelaskan makna undang-undang, juga digunakan penafsiran sistemis yang menghubungkan pasal yang satu dengan lainnya. Hasil analisis tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dan konseptual perbaikan perundang-undangan. Karena berdasarkan penafsiran gramatikal, nampaknya pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) memadankan arti kata “ Cermat” dengan arti kata “Saksama” . Disamping itu notaris juga dalam risalah sidang Rancangan Undang-Undang menyatakan bahwa Notaris merupakan bagian pemerintah yang tunduk juga terhadap Prinsip Good Governance. Akan tetapi notaris sebagai pejabat publik atau pejabat umum yang hanya membuat aturan Hukum dalam bidang hukum perdata saja. Karena akta tersebut bukan merupakan keputusan negara yang bersifat Administratif melainkan hanya berhubungan dengan ranah perdata saja. Implikasi notaris yang mengabaikan Asas kecematan dalam pembuatan akta adalah yaitu akta menjadi Akta di bawah tangan, serta Akta Bisa Batal sehingga dapat merugikan para pihak/para penghadap atau bisa juga pihak yang terkait lainnya. Dalam hal ini upaya hukum yang dilakukan oleh Para pihak menggugat Ke Pengadilan baik Perkara Perdata Maupun Kepolisian perkara pidana dan pihak notaris juga dapat melakukan upaya hukum sebagai hak dan kewajiban sebagai notaris yaitu bila notaris terkena sanksi pidana maupun perdata notaris juga bisa menembuh peradilan sampai semua tingkat peradilan, sampai Begitupun bila notaries terkena sanksi administrasi yang merupakan keputusan Majelis Pengawas yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Notaris bisa menutut suapaya digugurkan dengan mengajukan kepengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaristidak memberi peluang upaya hukum berupa keberatan atau banding administrasi. Karena putusan Majelis Pengawas bersifat kongkrit, individual dan final sebagai keputusan Tata Usaha Negara. Para notaris dalam pembuatan akta otentik harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dibidang notaris, profesionalisme dan itikad baik. Pengertian asas kecermatan sendiri adalah prinsip pengendalian risiko melalui peraturan perundangan-undangan ketentuan yang berlaku secara konsisten. Tujuan dari penerapan asas kecermatan ini adalah untuk menjaga keamanan dari para pihak maupun notaris itu sendiri. Diharapkan Pemerintah dan organisasi Notaris membuat atau menambahan kejelasan mengenai asas Kecematan ini agar dalam pembuatan akta Notaris tidak membuat kesalahan yang merugikan para pihak. Karena Tujuan Asas Kecermatan adalah melindungi keamanan dari notaris itu sendiri dan para pihak/penghadap ataupun pihak lain.