Faktor-Faktor Penyebab Perselisihan Kontrak dan Cara Penyelesaiannya pada Proyek Pembangunan Gedung di Kabupaten Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara
Main Author: | Pasaribu, NortirCollins |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160261/ |
Daftar Isi:
- Aktifitas proses pembangunan infrastruktur yang bersifat kompleks dan disertai dengan kemajuan teknologi konstruksi dapat meningkatkan potensi terjadinya perbedaan pemahaman, perselisihan pendapat, maupun pertentangan antara berbagai pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi. Potensi terjadinya perselisihan tersebut sering tidak dapat dihindari dan jika dibiarkan dapat berubah menjadi sengketa konstruksi. Hal ini tidak bisa dibiarkan berkepanjangan sehingga diperlukan tindakan penyelesaian sejak dini secara adil dan memuaskan bagi semua pihak. Jika dibiarkan, perselisihan akan berakibat pada penurunan kinerja secara keseluruhan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan kontrak konstruksi dan cara penyelesaiannya menurut pemilik proyek (owner) dan kontraktor, serta untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan pendapat antara kedua pihak tersebut. Proyek yang dijadikan sebagai objek penelitian ini adalah proyek-proyek bangunan gedung milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara. Proses pengambilan data dilakukan dengan cara penyebaran kuisioner, responden yang dimintakan pendapatnya mewakili pihak owner dan kontraktor masing-masing terdiri dari 25 orang. Pengambilan data dilakukan dengan sistem sensus. Uji validitas menggunakan teknik korelasi Product Moment , dimana kriteria-kriteria yang digunakan berasal dari alat uji itu sendiri dan tiap item variabel dikorelasikan dengan nilai total yang diperoleh dari koefisien korelasi produk. Untuk pengujian reliabilitas instrumen menggunakan teknik Alpha Cronbach . Uji-t digunakan untuk menganalisis ada atau tidak-adanya perbedaan pendapat antara pemilik proyek dan kontraktor. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Owner yang didasarkan pada Fakta dan Persepsi, faktor yang paling dominan menjadi penyebab terjadinya perselisihan kontrak konstruksi adalah Faktor Pendapat Teknis (X4), masing-masing dengan nilai tingkat potensi rata-rata sebesar 89,33% dan 92,27%, nilai tersebut masuk dalam kriteria tingkat potensi Sangat Tinggi. Menurut Kontraktor yang didasarkan pada Fakta dan Persepsi, faktor yang paling dominan menjadi penyebab terjadinya perselisihan kontrak konstruksi adalah Faktor Pendapat Teknis (X4) juga, masing-masing dengan nilai tingkat potensi rata-rata sebesar 94,67% dan 96,80%, nilai tersebut masuk dalam kriteria tingkat potensi Sangat Tinggi. Tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara pendapat Owner dan Kontraktor tentang faktor-faktor penyebab terjadinya perselisihan kontrak konstruksi, baik yang didasarkan atas Fakta maupun Persepsi. Cara penyelesaian perselisihan umumnya dilakukan dengan Dialog, yaitu dengan cara melakukan rapat, negosiasi, koordinasi, dan administrasi; sedangkan penyelesaian melalui lembaga pengadilan tidak pernah dilakukan, karena selain membutuhkan biaya yang besar dan prosesnya relatif lama, juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keharmonisan hubungan antara pihak yang terlibat (Owner-Kontraktor) di waktu yang akan datang.