Implementasi Kebijakan Penataan Reklame di Kota Malang (Studi terhadap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame)

Main Author: Habibi, MuhammadMujtaba
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160074/
Daftar Isi:
  • Latar belakang penelitian ini adalah maraknya iklan produk dalam bentuk reklame yang menunjukkan baiknya perkembangan ekonomi suatu wilayah sekaligus sebagai Pendapatan Asli Daerah, namun yang menjadi masalah adalah pemasangan reklame tersebut sudahkah melalui mekanisme perizinan karena sering terjadi pemasangan yang asal-asalan. Sehingga berdasarkan hal tersebut diperlukan instansi yang bertanggung jawab memberikan izin pemasangan reklame, serta mengawasi dan melakukan penertiban reklame dalam hal ini adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang, Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah implementasi kebijakan penataan reklame di Kota Malang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame; Bagaimanakah faktor pendorong dan penghambat pelaksanaan kebijakan penataan reklame di Kota Malang. Tujuan Penelitian ini: Mendeskripsikan dan menanalisis implementasi kebijakan penataan reklame di Kota Malang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang No 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame; Mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendorong dan penghambat pelaksanaan kebijakan penataan reklame di Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisa data menggunakan model interaktif Milles dan Huberman. Hasil temuan dilapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan reklame meliputi perijinan pemasangan reklame, pengawasan dan penertiban reklame. Instansi yang bertanggung jawab terhadap perijinan pemasangan reklame di Kota Malang adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang, instansi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan pajak reklame di Kota Malang adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, sedangkan instansi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan penertiban reklame di Kota Malang adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang. Penertiban pelanggaran reklame oleh Satpol PP Kota Malang dilakukan dengan memberikan teguran sampai pada pembongkaran reklame. Terdapat faktor pendorong dan penghambat pelaksanaan kebijakan penataan reklame di Kota Malang. a) Faktor pendorong: 1). Adanya komitmen yang tinggi dari petugas BP2T Kota Malang. 2) Adanya standar operasional prosedur berupa sistem kerja yang terstruktur. 3) Adanya data dan informasi mengenai pelanggaran reklame. 4) Ketersediaan anggaran operasional. b) Faktor penghambat: 1) Kurangnya kesadaran penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan pemasangan reklamenya. 2) Kurangnya jumlah petugas Satpol PP Kota Malang. 3) Kurangnya peralatan penunjang bagi Satpol PP Kota Malang.