Peran Pemerintah Kota Batu dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Studi tentang Pelaksanaan Pemberdayaan UMKM melalui Pinjaman Lunak/Dana Bergulir Tahun Anggaran 2009)

Main Author: Nadeak, Hendrison
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/159317/
Daftar Isi:
  • Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh UMKM adalah permodalan untuk perkembangan usaha. Dalam kaitan ini, upaya pemberdayaan UMKM menjadi sangat penting sehingga kemandirian UMKM diharapkan dapat tercapai dimasa mendatang. Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu telah mengeluarkan kebijakan pemberdayaan UMKM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan hal-hal sebagai berikut: (1) mendeskripsikan peranan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu dalam pemberdayaan UMKM, (2) mendeskripsikan pelaksanaan program pemberdayaan UMKM, (3) mendeskripsikan proses pemberdayaan dan peran aktor pada program pemberdayaan UMKM, (4) mendeskripsikan kegiatan aktor UMKM dalam pelaksanaan program pemberdayaan UMKM, (5) mendeskripsikan faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat pelaksanaan program pemberdayaan UMKM. Didalam penelitian ini, pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dalam pengumpulan data di lapangan guna menjelaskan fakta yang terjadi di lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak terkait yaitu pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu dan UMKM penerima program dana bergulir. Dari Hasil penelitian dapat disimpulkan (1) peran Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan pada program pemberdayaan UMKM belum optimal. Hal ini disebabkan karena banyak aktor UMKM yang belum bisa mandiri dengan adanya dana kredit. UMKM harus membayar angsuran yang tidak sesuai dengan kredit yang diterima sehingga tidak mau melunasi angsurannya. Usaha yang dijalankan UMKM juga masih belum mengalami perkembangan, sehingga belum mampu meningkatkan pendapatan (2) pelaksanaan pemberdayaan UMKM kurang didukung oleh seluruh SDM yang ada pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan sehingga dalam pendampingan UMKM tidak maksimal yang menyebabkan kredit macet. Hanya 41,73 persen dana angsuran yang terbayar dari total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp. 1.981.750.000. Jadi ada Rp. 1.154.750.000 (58,27 %) yang belum dilunaskan (3) ada 2 proses pemberdayaan yang perlu diperhatikan, primer dan skunder Ada dua aktor yang berperan dalam pemberdayaan UMKM dalam program pemberdayaan UMKM, yaitu : 1) pemerintah yang diwakili oleh Tim Pokja dan Tim Teknis, 2) masyarakat yang di wakili oleh pelaku UMKM. Akan tetapi kurang melibatkan peran kelompok UMKM, kelompok hanya sebatas mengajukan persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Walau demikian aktor UMKM sangat merasakan manfaat dana bergulir bagi rumah tangga dan untuk penambahan modal, (4) bagi pelaku UMKM yang benar-benar menjalankan program dengan baik, terjadi perkembangan usahanya dan melakukan diversifikasi usaha setelah mendapatkan dana pinjaman lunak. Kesejahteraan keluarga tidak bisa dilihat secara cepat, karena dana kredit yang diterima sangat kecil dan hanya bersifat stimulan saja, (5) faktor pendukung pada pemberdayaan UMKM: proses pencairan dana yang cepat, prosedur yang tidak berbelit, bunga angsuran yang ringan. Sementara yang menjadi faktor penghambat: isu dana hibah, adanya tokoh local yang memanfaatkan program pemberdayaan UMKM untuk kepentingan pribadi, manajemen pengelolaan program pemberdayaan yang kurang baik. Dari Hasil penelitian ini, peneliti memberikan beberapa rekomendasi, yaitu: (1) Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dapat melakukan perannya dengan membuat program pemberdayaan yang menempatkan UMKM sebagai subyek pembangunan bukan sebagai obyek pembangunan. Artinya UMKM dilibatkan mulai dari perencanaan sampai evaluasi, (2) sebelum menyalurkan dana bergulir, Tim Teknis hendaknya melakukan seleksi yang lebih ketat lagi. Apakah UMKM memang benar-benar membutuhkan dana pinjaman atau membutuhkan yang lain seperti manajemen atau pemasaran. Kredit macet yang ada harus tetap ditagih, dengan cara: a) penjadwalan Ulang, melakukan penjadwalan ulang atau membuat jadwal angsuran yang baru sesuai dengan kondisi usaha kelompok atau pemanfaat, b) restrukturisasi Pinjaman, melakukan perubahan pola angsuran yang dikaitkan dengan realitas penggunaan dana, c) pengurangan Kewajiban, adalah pola penyehatan yang memberikan pengurangan jasa pinjaman jika mempunyai itikad pengembalian tunggakan secara sekaligus seluruhnya. Pola ini bisa digunakan untuk permasalahan yang disebabkan oleh force majeure dengan memberikan pengurangan pokok atau jasa pinjaman, (3) Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan perdagangan menyediakan ruang partisipasi UMKM mulai dari perencanan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, sehingga hasilnyapun dapat dinikmati oleh UMKM itu sendiri karena merekalah yang paling tahu kebutuhan mereka. Perlu diangkat tenaga pendamping khusus diluar dari SDM dinas. Bisa diangkat dari LSM ataupun pihak perguruan tinggi. Karena SDM dinas tidak mencukupi untuk pendampingan kelompok UMKM, selain itu SDM dinas harus bekerja untuk tugas-tugas pelayanan masyarakat yang lain, (4) melakukan pemberdayaan kepada UMKM hendaknya tidak bersifat massal. Bisa dilakukan misalnya hanya 5 kelompok saja, agar tidak mengalami kesulitan dalam pendampingan. Sebelum mendapatkan pinjaman dana, UMKM dilatih dahulu dalam bidang manajemen, pemasaran dan lain-lain. Setelah mendapatkan pinjaman, produk UMKM yang dihasilkan bisa di bantu pemasarannya lewat bidang perdagangan. Bila UMKM membutuhkan peralatan, bidang industry bisa mengambil peran. Untuk memantapkan kelembagaan kelompok, bidang koperasi bisa mengarahkan kelompok UMKM membentuk koperasi. Dengan demikian UMKM dapat mengembangkan usahanya baik melakukan diversifikasi usaha ataupun pengembangan usahanya sehingga terjadi peningkatan pendapatan (5) untuk mengatasi hambatan yang terjadi pada pelaksanaan pemberdayaan, perlu diadakan rapat koordinasi pada semua actor yang terlibat agar ditemukan solusi yang tepat untuk mengatasinya. Pihak Dinas dapat memanfaatkan SDM yang ada dengan sebaik-baiknya, bagi staf yang tidak ada pekerjaan pada hari itu dapat ditugaskan untuk malakukan pandampingan dan pemantauan. Selain itu pihak dinas juga mencegah dan menghilangkan para calo kredit supaya kelompok UMKM bisa menerima dana secara utuh.