Penegakan Hukum dalam Penyidikan terhadap Tindak Pidana Peredaran Kayu tanpa Izin di Wilayah Polres Berau

Main Author: Kusmayadi, Hendro
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/158962/
Daftar Isi:
  • Peredaran kayu tanpa dokumen sah ( Illegal Loging ) marak terjadi di wilayah Polres Berau karena adanya kerjasama masyarakat setempat yang berperan dilapangan melakukan penebangan dengan dalih bahwa mereka menebang kayu di lokasi ladang mereka sendiri. Kemudian mereka jual para pembeli kayu lokal selaku penampung kayu. Penampung kayu inilah kemudian mengolah kayu secara moulding. Sebenarnya penegakan hukum terhadap illegal logging telah dilakukan sejak lahirnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Kehutanan, namun ancaman terhadap tindak pidana tersebut seperti menebang, memotong, mengambil dan membawa kayu hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dikenakan pasal-pasal dalam KUHP tentang pencurian. Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan terhadap perbuatan memanfaatkan kayu hasil hutan tanpa ijin pihak yang berwenang dikenakan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 jo. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 yang ancaman pidananya lebih berat dibandingkan dengan dikenai Pasal-pasal dalam KUHP). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk-bentuk atau modus operandi tindak pidana peredaran kayu tanpa izin di wilayah hukum Kepolisian Resort Berau, untuk mengetahui dan mengkaji penegakan hukum dalam tingkat penyidikan yang dilakukan dalam menanggulangi maraknya tindak pidana peredaran kayu tanpa izin di wilayah hukum Kepolisian Resort Berau, serta untuk mengetahui dan mengkaji upaya hukum yang dilakukan dalam meminimalisir maraknya tindak pidana peredaran kayu tanpa izin di wilayah hukum Kepolisian Resort Berau. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan data primer sebagai sumber utama dan data sekunder sebagai sumber penunjang. Sebagai kategori penelitian empiris, maka digunakan pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian berupa kajian-kajian empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini antara lain: (1) Bentuk-bentuk atau modus operandi tindak pidana peredaran kayu tanpa izin di wilayah hukum Kepolisian Resort Berau adalah sebagai berikut: (a) Pelaku menggunakan cara dengan mengangkut kayu hasil penebangan secara ilegal dengan menyimpan di bawah tumpukan kayu rakyat; (b) Kayu-kayu yang sudah ditebang secara ilegal, kemudian dibuat kayu blambangan/bantalan dan diangkut dengan kendaraan truk dan memasang jaringan di setiap jalan untuk memantau patroli/razia dari petugas kepolisian; (c) Pengangkutan kayu dilakukan pada waktu dini hari sampai menjelang subuh; (d) Pelaku selalu mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian apakah pihak Kepolisian akan melakukan patroli atau tidak; (e) Pelaku menggunakan dokumen dari wilayah kabupaten lain pada saat melakukan pengangkutan kayu; (f) Pelaku menggunakan dokumen yang sudah mati atau dengan mengikuti dokumen perusahaan yang sudah berjalan; (g) Cukong memberikan ongkos kepada masyarakat sekitar hutan untuk melakukan penebangan kayu di hutan yang kemudian hasil kayu tersebut diambil oleh cukong (pemberi dana) dengan dibeli secara murah; (h) Memberikan upeti kepada oknum petugas setempat; (i) Dalam melakukan pengangkutan kayu dari hutan sampai ke pinggir laut dengan menggunakan sarana mobil truk; (j) Kayu tebangan secara ilegal diambil di areal KBK maupun areal KBNK; (k) Kayu diambil di areal clearing perkebunan yang tidak diambil oleh perusahaan. (2) Penyelesaian terhadap kasus-kasus penebangan pohon secara illegal dilakukan dengan cara diawali dengan penyelidikan kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan serta pemberkasan dan diakhiri dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan. (3) Upaya-upaya yang telah dilaksanakan untuk mencegah dan menanggulangi penebangan pohon secara ilegal diantaranya adalah: (a) Preemtif, dengan mengajak Dinas/Instansi terkait dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kepada masyarakat, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penebangan pohon secara illegal, pemasangan tanda-tanda larangan menebang pohon di kawasan hutan; (b) Preventif, Satreskrim bersama dengan jajaran Polsek, Sat Shabara, Sat Lantas dan dinas terkait melakukan giat operasi/patroli gabungan di daerah yang rawan akan terjadinya illegal logging , menanam jaringan untuk memberikan informasi adanya penebangan pohon secara illegal, mengadakan pelatihan Kadarkum terhadap RT, Kepala Desa, Linmas dan masyarakat untuk bersama-sama mengerti dan memahami amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (c) Represif, melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku illegal logging dengan melakukan penangkapan pelaku illegal logging sehingga menimbulkan efek jera.