Efektivitas Pasal 63 Ayat ( 1 ) Undang – Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Di Kota Malang (Studi Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Malang)
Main Author: | Lestari, Nindya Agung |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/1577/1/Bagian%20Depan%20%281%29.pdf http://repository.ub.ac.id/1577/2/BAB%20I.pdf http://repository.ub.ac.id/1577/3/BAB%20II.pdf http://repository.ub.ac.id/1577/4/BAB%20III.pdf http://repository.ub.ac.id/1577/5/BAB%20IV.pdf http://repository.ub.ac.id/1577/6/BAB%20V.pdf http://repository.ub.ac.id/1577/7/Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.ub.ac.id/1577/ |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Pasal 63 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan di Kota Malang yang penelitiannya berlokasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, tujuan dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui, mendiskripsikan, dan menganalisis Efektivitas Pasal 63 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan di Kota Malang, dan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis hambatan dan solusi yang dihadapi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dalam melaksanakan program KTP – El . Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dimana penelitian ini hendak mengkaji dan menganalisis Efektivitas Pasal 63 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan di Kota Malang dan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis . Jenis pendekatan ini dilakukan sebagai usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan di masyarakat. Secara yuridis, penelitian ini mengkaji Efektivitas Pasal 63 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan di Kota Malang. Hasil dari pengumpulan data menunjukkan bahwa Efektivitas pasal 63 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan di Kota Malang dari segi faktor hukum telah sesuai dengan peraturan ini, kemudian dari faktor penegak hukum masih belum efektif, dari faktor sarana dan fasilitas masih belum efektif, dari faktor masyarakat belum efektif, dan dari faktor kebudayaan belum efektif. Sementara hambatan yang dihadapi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang adalah dari faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat. Solusi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang adalah Membuka Pelayanan di hari Sabtu dan Minggu, Memberikan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP – El, Memberikan Sosialisasi tentang cara pembuatan KTP – El ke Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW), dan Membuka pelayanan KTP – El di kelurahan – kelurahan.