Penjatuhan Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Terhadap Sesama Narapidana ( Study Di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Malang)
Main Author: | Puspitasari, Astrid |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/1576/1/Puspitasari%2C%20Astrid.pdf http://repository.ub.ac.id/1576/ |
Daftar Isi:
- Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana dan hilang kemerdekaannya di Lembaga Pemasyarakatan. Pelaksanaan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi narapidana harus dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan tujuan dari pemerintah dalam perlindungan Hak Asasi Manusia karena pada dasarnya seorang narapidana bukan hanya sebagai objek pemidanaan akan tetapi narapidana juga berperan sebagai subjek pembinaan untuk dikembalikan kepada masyarakat. Namun, dalam prakteknya di lapangan sering dijumpai permasalahan-permasalahan sehingga seorang narapidana tidak diberikan apa yang menjadi haknya untuk dilindungi rasa aman dari ancaman baik berupa ancaman fisik maupun psikis dan perlakan yang tidak sesuai prosedur di lembaga pemasyarakatan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis, jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen dan studi dokumentasi, teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Jenis tindak pidana penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang adalah penganiayaan ringan. Penganiayaan ringan oleh Narapidana kepada sesama Narapidana adalah penganiyaan yang sering terjadi, setiap bulannya terjadi penganiayaan oleh sesama Narapidana. Menurut Sugeng Aji Pramana, yang digolongkan dalam penganiayaan ringan ini adalah penganiayaan yang hanya menimbulkan luka-luka ringan atau memar. Penganiayaan ringan ini biasanya timbul dari adanya perkelahian antar sesama Narapidana. Selain itu jenis penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru adalah Penganiayaan Berat. Penganiayaan berat ini adalah kekerasan yang menimbulkan luka berat. Dalam rangka mencapai tujuan pemidanaan yang sesuai dengan dicitacitakan, maka penulis memberikan saran bahwa harus diberikan pengawasan dan pengaman yang lebih ketat terhadap Narapidana agar tidak terjadi pelanggaran atau penganiayaan sesama Narapidana, pemahaman yang komprehensif pada Narapidana dan Tahanan mengenai Sanksi berupa Hukuman Displin yang melanggar Tata Tertib di Dalam Lapas agar tidak melakukan pelanggaran yang sama terus menerus, dan perlunya pembangunan Lembaga Pemasyarakatan guna mengatasi kelebihan kapasitas