Penerapan Konsep Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda

Main Author: Budiman, Arif
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/157256/
Daftar Isi:
  • Penelitian tentang Penerapan Konsep Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) dalam Penanganan Perkara Pidana pada Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, dengan fokus studi kasus perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, menyangkut dasar pertimbangan perlunya penerapan konsep keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, bentuk atau wujud konkret penerapannya dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapannya. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan yuridis empiris, jenis penelitian adalah deskriptif analisis, metode penelitian yang digunakan adalah perundang-undangan, studi kasus, konseptual, penafsiran dan filsafat hukum. Data penelitian mencakup data primer dan data sekunder. Teori atau konsep yang digunakan adalah: teori utilitis, penegakan hukum, penyidikan, diskresi kepolisian, keadilan restoratif dan KDRT. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dikemukakan bahwa dasar pertimbangan perlunya penerapan konsep keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana adalah pertimbangan filsafat, sosiologis, normatif dan kelembagaan dengan orientasi utama penyelesaian perkara pidana KDRT yang terbaik untuk mewujudkan keadilan bagi pelaku, korban, keluarga dan masyarakat. Bentuk atau wujud konkret penerapannya adalah dimulai dengan adanya kesepakatan untuk berdamai antara suami dan istri yang didukung oleh keluarga, selanjutnya diikuti dengan pencabutan laporan polisi, dan berdasarkan diskresi kepolisian penyidikan menghentikan proses penyidikan. Peranan aparat penyidik adalah sebagai mediator. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapannya meliputi faktor internal dan eksternal kepolisian, yakni substansi hukum, sarana dan prasarana, aparat penyidik, budaya hukum dan masyarakat. Beberapa hal yang perlu disarankan untuk ditindaklanjuti, adalah: perlu pengaturan yang konkret dan operasional tentang penggunaan kewenangan diskresi kepolisian dalam penyelesaian perkara pidana dalam rangka penerapan konsep keadilan restoratif. Payung hukum, seperti dalam Undang-Undang atau Peraturan Kapolri dalam menerapkan konsep keadilan restoratif tersebut memuat ketentuan pidana materiil dan ketentuan pidana formilnya. Melakukan pelatihan penerapan konsep keadilan restoratif kepada penyidik yang melibatkan Perguruan Tinggi, Kejaksaan, Pengadilan, LSM, dan Asosiasi Advokat. Polri perlu melakukan pengkajian lembaga atau pranata adat yang masih hidup/terpelihara, dan melakukan pemberdayaan dalam rangka penerapan konsep keadilan restoratif. Kegiatan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi, LSM, Kejaksaan dan Pengadilan. Selain itu perlu membangun kesepahaman dengan Kejaksaan agar penyidik tidak ragu-ragu menerapkan konsep keadilan restoratif meskipun Kejaksaan sudah memberikan petunjuk penyidikan, serta perlu menumbuhkan pemahaman konsep keadilan restoratif pada fungsi pengawasan di lingkungan Polri.