Penerapan Pendekatan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polresta Samarinda)
Main Author: | Suyono, BramantiAgus |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/157251/ |
Daftar Isi:
- Meningkatnya perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak akhir-akhir ini, memberikan konsekuensi kepada orang tua dan masyarakat sekelilingnya untuk lebih bertanggungjawab terhadap pembinaan, pendidikan dan pengembangan perilaku anak, mengingat anak memilki kondisi psikologis yang berbeda dengan orang dewasa, sehingga perlu adanya pembedaan perlakuan hukum terhadap anak yang melakukan perbuatan pidana demi memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap anak tersebut. Selama ini UU No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah mengatur secara khusus tata cara penyelesaian perkara anak yang melakukan tindak pidana, namun dalam kenyataannya proses hukum yang formal tidak selalu efektif penyelesaikan perkara anak. Pendekatan Konsep Restoratif Justice ditawarkan sebagai suatu pendekatan hukum yang dianggap dapat mengakomodir kasus-kasus yang melibatkan anak. Dalam hal ini penelitian dilakukan di wilayah hukum Polresta Samarinda untuk mengetahui dan mengkaji penerapan konsep Restoratif Justice dalam menangani perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan yang meliputi bentuk penerapannya dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan mengumpulkan informasi melalui studi kepustakaan dan aturan-aturan hukum yang dikaitkan dengan pelaksanaan riil dilapangan. Data penelitian mencakup data primer dan data sekunder. Teori dan konsep yang digunakan adalah : teori keadilan, teori penegakan hukum dan Restoratif Justice. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dikemukakan bahwa dasar pertimbangan penerapan Konsep Restoratif Justice terhadap penanganan perkara pidana yang melibatkan anak adalah proses penyelesaiannya yang dianggap lebih cepat dibandingkan melalui sistem peradilan pidana formil, lebih memenuhi rasa keadilan dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada kedua belah pihak yang berperkara serta menghindari pemidanaan bagi pelaku. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhinya penerapannya adalah : aparat penegak hukum, hukum/perundang undangan, sarana dan prasarana, dan masyarakat. Beberapa saran yang harus segera ditindaklanjuti adalah perlu adanya ketentuan perundang-undangan yang mengatur penerapan restoratif justice sehingga penyidik memilki payung hukum yang jelas, perlu dibangun kesepahaman antara penyidik, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan agar dalam menangani kasus pemidanaan yang melibatkan anak dapat mengedepankan hak-hak anak, perlu adanya pelatihan penerapan konsep restoratif justice bagi para penyidik/penyidik yang melibatkan berbagai pihak yang terkait, serta yang tidak kalah pentingnya adalah eningkatan sarana dan prasarana khususnya pembangunan Lembaga Pemasyarakatan khusus anak di setiap Kabupaten di seluruh Indonesia.