Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak Agar Tidak Menjadi Korban Dari Tindak Pidana Pornografi Melalui Situs Internet
Main Author: | Putra, AnggaAstian |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/157250/ |
Daftar Isi:
- Tesis ini membahas mengenai perlindungan hukum anak sebagai korban dari tindak pidana pornografi melalui situs internet dan game online. Penulisan dari tesis ini dilatar belakangi oleh adanya kasus seorang anak dengan inisial JJ, seorang anak yang masih dibawah umur melakukan tindak pidana pembunuhan dan melakukan penyodoman kepada temannya dengan inisial MI yang masih berumur 16 tahun. Kasus tersebut terjadi akibat dari dampak game online dan situs internet yang mengandung unsur pornografi bagi anak di Indonesia. Atas dasar hal tersebut, maka dalam hal ini disusun tesis dengan rumusan masalah sebagai berikut : (1) Apakah peraturan Perundang – undangan di Indonesia sudah memberi perlindungan hukum bagi anak untuk tidak menjadi korban tindak pidana pornografi? (2) Bagaimana Kebijakan Formulasi sebagai solusi terhadap perlindungan anak dari tindak pidana pornografi melalui situs – situs internet dan game online di masa depan? Adapun metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Komparatif. Berkaitan dengan bahan penelitan yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Semua bahan hukum tersebut dikaji dan dianalisis menggunakan segala kerangka teori dan tinjauan pustaka. Setelah melakukan penelitian hukum terhadap permasalahan yang diangkat dalam tesis ini, maka terdapat dua pembahasan penting. Pembahasan pertama adalah mengenai pengaturan perlindungan anak dari tindak pidana pornografi, namun masih terdapat kekurangan dalam pengaturan tersebut mengenai batas usia penggunaan internet dan game online. Di Indonesia telah ada pengaturan mengenai pelarangan tindak pidana pornografi dan perlindungan anak dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana pornografi dan perlindungan anak. Akan tetapi, belum ada pengaturan batasan usia bagi anak dalam penggunaan situs internet dan game online mengenai tindak pidana soft pornography seperti ciuman. Adapun dari hasil penelitian hukum yang telah dilakukan kedua, setelah menelaah segala peraturan perundang – undangan terhadap game online dan situs internet, serta dengan melakukan perbandingan pengaturan hukum dengan United Kingdom, maka perlu mencari kebijakan formulasi sebagai solusi terhadap kekurangan tersebut dimasa depan. Kebijakan tersebut berupa pembatasan usia bagi anak terhadap penggunaan situs internet dan game online.