Penggunaan Metode Interpretasi Gramatikal Dan Sistematis Pada Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Gendam (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Situbondo)
Main Author: | Firdausi, Firman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/157247/ |
Daftar Isi:
- Penafsiran dalam hukum pidana merupakan suatu hal yang sangat penting. Hal tersebut karena dalam berlakunya hukum pidana tidak dapat dihindari adanya penafsiran. Penafsiran tersebut dikarenakan hukum tertulis tidak dapat dengan segera mengikuti arus perkembangan masyarakat. Perkembangan masyarakat ini mengakibatkan nilai-nilai yang merupakan ukuran akan segala sesuatu juga ikut berubah. Fenomena gendam dalam masyarakat yang menjadikan perbuatan gendam menjadi kejahatan menarik untuk diteliti. Perbuatan gendam pada peraturan perundang-undangan memang tidak diatur secara ekspilisit. Hal ini dikarenakan gendam masih bersifat abstrak baik itu dalam hal keilmuan maupun perbuatan secara empirik. Namun secara sosiologis masyarakat mampu mengatakan bahwa perbuatan itu tergolong gendam dan termasuk kejahatan. Untuk dapat dikategorikan sebagai kejahatan secara normatif tentu membutuhkan penafsiran oleh hakim. Berdasarkan dari permasalahan tersebut peneliti ingin menganalisis keterkaitan modus gendam sebagai fenomena sosial dan pertimbangan hakim yang menggunakan dasar pasal 378 KUHP sebagai penipuan. Pertimbangan hakim juga hanya mampu menerapkan metode tafsir berupa interpretasi gramatikal dan sistematis yang kemudian menjadi rumusan masalah apa urgensi penggunaan metode interpretasi terhadap kasus penipuan dengan modus gendam? dan bagaimana dasar pertimbangan hakim menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis pada kasus gendam?. Untuk menjawab keterkaitan sudut pandang normatif dan sosiologis ini, peneliti menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Dengan menggunakan metode penelitian di atas diperoleh simpulan bahwa hakim pada kasus penipuan dengan modus gendam menggunakan penemuan hukum, yaitu menerapkan pasal peraturan perundang-undangan dengan peristiwa konkret berupa gendam. perbuatan gendam di tafsirkan dengan menggunakan dua metode interpretasi, yaitu interpretasi gramatikal dan sistematis.Sementara itu urgensi dan pertimbangan hakim dalam menggunakan metode interpretasi gramatikal dan sistematis adalah bahwa kebebasan hakim dalam menafirkan teks peraturan perundang-undangan terbentur adanya asas legalitas dalam KUHP sehingga hanya dapat menggunakan kedua interpretasi tersebut dan sistem hukum Indonesia yang masih mengadopsi civil law juga menjadi sebab hukum secara teks tertinggal oleh perkembangan masyarakat sehingga hakim harus menggali hukum yang masih berlaku sebagai amanat dari Undang-Undang Kehakiman.