Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (Studi di Polres Kutai Kartanegara)
Main Author: | Nafsikin, Safi`i |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/157245/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis proses penyidikkan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kukar dalam menangani kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa, Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kukar dalam melakukan penyidikkan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa, dan untuk mengatahui dan menganalisis upaya yang dilakukan Satreskrim Polres Kukar dalam menangani tindak pidana korupsi ADD di wilayah hukum Polres Kukar. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kasus yang dilakukan di Polres Kutai Kartanegara, adapun jenis dan sumber data tediri dari data primer dan data sekunder, pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan observasi dilokasi penelitian, sedangkan data sekunder diperoleh dari data tertulis dengan melakukan penelusuran kepustakaan, penelusuran informasi, dan mempelajari buku-buku atau literaturliteratur, Adapun analisis data yang digunakan oleh penulis adalah metode yang bersifat deskriptif analisis yang bertujuan untuk menyusun gambaran atau potret suatu permasalahan tentang pola dan problematika. Dari hasil penelitian diperoleh, bahwa Proses penyidikan terhadap korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu dimulai dari adanya indikasi seseorang diduga kuat telah melakukan korupsi ADD itu adalah Proyek pekerjaan yang fiktif, kegiatan yang tidak diselesaikan dan administrasi pertanggungjawaban keuangan yang tidak jelas, penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara, Pemalsuan Dokumen, Mark up Bea Kegiatan. Setelah terindikasi ada dugaan kuat seseorang telah melakukan Korupsi ADD, maka langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Penyidik adalah melakukan penyidikan yaitu dengan mengumpulkan barang bukti, malakukan pemeriksaan saksi, melakukan penyitaan berbagai dokumen terkait, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Beberapa hambatan yang dihadapi penyidik dari Satreskrim Polres Kutai Kartanegara adalah, diantaranya adalah: Hukum dan peraturan itu sendiri yang berupa kurang implementasi pelaksanaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, Mentalitas petugas yang menegakkan hukum yaitu berupa Kurangnya Pengetahuan penyidik terkait Tindak Pidana Korupsi khususnya Korupsi ADD dan Kurangnya Koordinasi dengan istansi pemerintah yang lain, Fasilitas yang diharapkan dalam penegakkan hukum yaitu Biaya Operasional (Anggaran) yang kurang, Sarana dan prasarana belum memadai, Lokasi Tindak Pidana Korupsi (Desa) yang jauh, dan Waktu perhitungan Kerugian keuangan negara yang relatif lama, Kesadaran dan kepatuhan hukum dari para warga masyarakat yaitu pelaku kejahatan seolah-olah ingin menutupi perbuatan korupsi yang dilakukannya, dan Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup yakni masyarakat kebanyakan engan menjadi saksi dan dihantui rasa takut apabila berurusan dengan aparat kepolisian. Upaya dilakukan Satreskrim Polres Kutai Kartanegara untuk menghadapi kendala itu adalah sebagai berikut: Meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintahan terkait, Penambahan Anggaran, Meningkatkan Sarana dan Prasaran polri, Melakukan pelatihan terhadap anggota untuk meningkatkan kemampuan di bidang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.