Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Trafficking Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Tesis Untuk Memenuhi Sebagai Persyaratan Memperoleh Gelas Magister Ilmu Hukum (Mih)
Main Author: | Susilo, RetnoAndriany |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/157244/ |
Daftar Isi:
- Tesis ini memberikan tentang Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Trafficking Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia. Di Negara Indonesia Korban Perdagangan Orang khususnya anak sangat tinggi dan setiap tahunnya semakin meningkat padahal undang-undang di Indonesia sudah berulang kali revisian dan banyak undang-undang menjerat para pelaku tetapi masih saja banyak korban perdagangan orang khususnya pada anak. Fokus tujuan permasalahannya kita melihat banyak undang-undang yang mengenai tentang perlindungan anak dari KUHAP,KUHP, Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Perdangan Orang, Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap perlindungan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jika kita membaca pasal demi pasal undang-undang tersebut belum mencerminkan perlindungan secara fisik,ekonomi dan secara sikis bagi para korban perdagangan orang khususnya bagi anak yang sangat rentah dalam masa depannya yang akan datang dan hukum bagi para pelaku perdagangan orang khususnya anak belum maksimal dalam penjatuhkan hukuman penjara rata-rata hukuman yang di berikan yaitu 10 tahun ke bawah belum memberikan efek jerah bagi pelaku yang melakukan kejahatan tindak pidana terhadap korban perdagangan orang khususnya pada anak. Jika melihat konvensi hak-hak anak di dalam konvensi hak-hak anak tersebut ada asas-asa KHA dan perlindungan hukum bagi anak kita melihat satu persatu pasal Konvensi hak-hak anak yaitu dari pasal 2,pasal 3,pasal 16, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 26, pasal 28, pasal 32,pasal 34, pasal 35, pasal 36, pasal 37, pasal 39 dan pasal 40 dari pasal-pasal tersebut pemerintah dan lembaga menjadi kesejahteraan secara fisik, ekonomi dan secara sikis bagi anak. Jika kita bandingan antara undang-undang di Indonesia dengan Konvensi hak-hak anak jauh untuk yang dinama kan perlindungan hukum bagi para korban perdagangan orang khususnya bagi anak karna di dalam undang-undang tersebut kurang menyebutkan secara jelas perlindungan hukum seperti apa untuk korban perdagangan orang khususnya bagi anak. Di Negara Thailand memiliki beberapa Undang-Undang mengenai perlindungan anak seperti : The Anti Traffiking in Persons Act.B.E.2551 (2008), Measures In Prevention and Suppression On Traffiking in women and children Act BE 2540 (1997), Child Prostitution Act BE 2546 (2003), Prevention and Suppression of Prostitution Act BE 2539 (1996) and and Witness Protection Act BE 2545 (2003). Didalam undang-undang tersebut tidak begitu jauh dengan undang-undang yang ada di Indonesia karna dari segi umur anak yang di lindungi antara Negara Thailand dengan Negara Indonesia sama-sama 18 Tahun dan sedangkan dalam penjatuhkan sanksi pada para pelaku Negara Thailand lebih berat menjatuhkan hukuman rata-rata 15 tahun penjara. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih dipertajam lagi soal sanksi dan perlindungan untuk anak yang menjadi korban perdagangan orang khususnya korban anak. Agar jumlah korban anak di Indonesia berkurang