Kewenangan Polisi Lalu Lintas Terhadap Kecelakaan Di Jalur Houling Batubara Yang Terjadi Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

Main Author: Aprilaya, YovanFatikaHandhiska
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/157167/
Daftar Isi:
  • Pengaturan hukum kecelakaan lalu lintas dan kewenangan Polisi lalu lintas terhadap penanganan kecelakaan lalu lintas di jalur houling Batubara serta hambatanhambatan yang dihadapi Kepolisian Lalu Lintas. Dalam hal ini Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris, melakukan penelitian di Kepolisian Resort Kutai Kartanegara dan Kepolisian Lalu Lintas Kutai Kartanegara yang tujuannya adalah mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan hukum kecelakaan lalu lintas dan kewenangan Polisi lalu lintas terhadap penanganan kecelakaan lalu lintas di jalur houling Batubara serta hambatan-hambatan yang dihadapi Kepolisian Lalu Lintas. Berdasarkan Hasil Penelitian mengenai pengaturan hukum kecelakaan lalu lintas di jalur houling Batubara yang terjadi di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi : Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”; Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun (ayat (1))”; Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang tertuang dalam Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 312 jika cukup bukti memenuhi unsur dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. Kewenangan Polisi lalu lintas terhadap penanganan kecelakaan lalu lintas di jalur houling Batubara yang terjadi di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, bahwa kewenangan Penyidik Kepolisian Lalu Lintas dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur houling batu bara tetap berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan secara khusus diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan baik dari proses identifikasi perkara (TKP) dan/atau penyelidikan, penyidikan maupun penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. Dalam hal terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas ringan, dalam hal ini korban masih bias beraktivitas dan tidak memberikan kerugian buruk baik fisik maupun materil maka proses penyelesaiannya dapat dilakukan melalui proses mediasi yakni diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan/atau mediasi. Hambatan-hambatan yang dihadapi Polisi lalu lintas dalam menangani kecelakaan lalu lintas di jalur houling Batubara yang terjadi di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, meliputi: Faktor penegak hukum dalam hal kewenangan dalam penanganan kasus Kecelakaan Lalu Lintas khususnya di Jalur Houling Batu Bara; Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; Lemahnya keterangan saksi. Oleh karena itu, tuntutan akan keefektivitasan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Lalu Lintas terhadap kecelakaan lalu lintas di jalur houling perusahaan tambang batu bara tersebut menjadi salah satu upaya yang paling tepat untuk memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat maupun karyawan perusahaan. Hambatan-hambatan tersebut harus diperhatikan terutama pemecahan solusi untuk mencegah hambatan-hambatan tersebut timbul dalam proses penegakan hokum selanjutnya.