Peranan TNI Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Sumber Daya Alam di dan atau lewat laut
Main Author: | ParulianS, HalasanMangampu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/157055/ |
Daftar Isi:
- TNI Angkatan Laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia mempunyai tugas diantaranya melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan , menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi . Sebagai negara maritim dengan kekayaan laut yang melimpah terutama kekayaan sumber hayati laut lainnya, maka wilayah perairan laut Indonesia sangat rawan terhadap kegiatan yang secara ilegal serta ancaman terhadap keamanan laut lainnya sehingga pemerintah melalui instansi terkait lainnya harus bekerja keras dalam menanggulangi ancaman keamanan laut diwilayah perairan laut Indonesia tersebut. Keamanan laut merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat, yang mana dalam melaksanakan penegakan hukum diberi kewenangan kepada instansi pemerintah yang berwenang untuk melaksanakan penyidikan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Bahwa sumber daya alam di darat maupun di wilayah perairan laut yurisdiksi nasional Indonesia sangat banyak dan dapat dipergunakan untuk kemakmuran bangsa dan negara Republik Indonesia. Dalam rangka penegakan hukum dalam hal kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana sumber daya alam TNI Angkatan Laut diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEEI,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana dalam Undang-undang Perikanan ,Undang-Undang ZEEI, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut berhubungan erat dengan masalah lingkungan hidup mengenai pencemaran lingkungan perairan laut Indonesia dan kelestarian lingkungan hidup di perairan laut Indonesia.Akan tetapi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup justru kewenangan TNI Angkatan Laut dalam melakukan peran penyidikan tidak ada.Namun dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa kewenangan TNI AL dalam melakukan peran penyidikan ada diatur dalam Undang-Undang tersebut. Kesimpulan yang dapat disampaikan dalam penelitian ini adalah bahwa Peran kewenangan penyidikan TNI AL terhadap tindak pidana sumber daya alam di dan atau lewat laut kedepan sudah selayaknya di beri kewenangan yang lebih luas lagi dan juga Undang-undang mengenai lingkungan hidup tersebut kepada TNI AL supaya diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan.