Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi pada Desa Gunungrejo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang - Jawa Timur)
Main Author: | Solekan, Moch |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156937/ |
Daftar Isi:
- Dengan diterapkannya Undang-Undang Otonomi Daerah, diharapkan dapat mendekatkan hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, dan pihak swasta, sehingga dengan terbangunnya hubungan sinergitas ketiga pilar tersebut dapat mendorong terwujudnya good governance (sistem pemerintahan yang baik). Lebih daripada itu, dengan adanya perubahan paradigma sistem pemerintahan dari sentralistik menuju desentralistik diharapkan akan terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan, khususnya dalam pengelolaan ADD (Alokasi Dana Desa). Karena itu, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ADD mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya. Tujuan penelitian ini adalah; pertama , mengetahui, menganalisis, dan menginterpretasikan peraturan dan kebijakan dari pemerintah Kabupaten yang ada hubungannya dengan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ADD yang responsif, transparan, dan akuntabel; kedua, mendeskripsikan, menganalisis, dan menginterpretasikan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan ADD yang responsif, transparan, dan akuntabel; ketiga , mengetahui, menganalisis, dan menginterpretasikan faktor-faktor penghambat dan pendukung partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ADD yang responsif, transparan, dan akuntabel. Desain penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dan studi dokumentasi, melalui 3 tahap, yaitu; pertama : getting in ; kedua: getting along ; dan ketiga: logging data . Keabsahan data dilakukan berdasarkan empat kriteria, yaitu: (1) kredibilitas, (2) keteralihan, (3) ketergantungan, dan (4) kepastian. Sedangkan proses analisis datanya dipergunakan teknik analisis model interaktif dari Miles dan Hubberman. Hasil penelitian mengungkapkan, bahwa; pertama , peraturan dan kebijakan pemerintah Kabupaten Malang kurang memberikan akses bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengelolaan ADD, terutama pada tahap pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan ADD. Kedua , partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ADD secara umum dapat dikatakan masih rendah. Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan teori partisipasi dari Arnstein dalam Wilcox (1996) yang dikenal dengan ” Ledder of Participation ”, bahwa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ADD tersebut hanya masuk dalam kategori derajat partisipasi ”Tokenisme” (Tanda Partisipasi), pada tangga ke-4, yaitu: ”consultation” (Konsultasi), dengan bentuk kegiatan MUSRENBANGDes. Bentuk kegiatan pengelolaan ADD yang paling banyak adalah bentuk kegiatan yang menempati tangga ke-3 ( Informing ), yaitu: (1) Penyampaian undangan MUSRENBANGDes, (2) Penyampaian draft RPD-ADD, (3) Instruksi kerja bakti kepada warga masyarakat, dan (4) Penyampaian LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) hasil pengelolaan ADD kepada BPD. Bahkan ada 3 bentuk kegiatan pengelolaan ADD yang masuk dalam kategori derajat partisipasi ”Nonparticipation ” (Nonpartisipasi), yaitu: (1) Permintaan laporan kepada pengelola ADD, (2) Kunjungan Kepala Desa pada suatu even kegiatan pengelolaan ADD, dan (3) Pengawasan pengelolaan ADD oleh BPD yang diasumsikan sebagai representasi dari masyarakat. Beberapa faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ADD ini, diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut: (1) Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat yang berimplikasi terhadap rendahnya daya kritis, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ADD, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. (2) Tidak ada pengalokasian biaya untuk penyelenggaraan MUSRENBANGDes yang berimplikasi terhadap proses penyelenggaraan MUSRENBANGDes menjadi kurang berkualitas, dan terkesan hanya untuk memenuhi standar formalitas belaka. (3) Regulasi pengelolaan ADD kurang mengatur tentang pentingnya partisipasi masyarakat, terutama pada tahap pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan ADD. Akibatnya, aparat pemerintah desa kurang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ADD. (4) Kurangnya sosialisasi pengelolaan ADD kepada masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang kurang memahami apa itu ADD, bagaimana pengelolaannya, dan pemanfaatannya untuk siapa. Akibat nya, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ADD menjadi rendah. Adapun yang menjadi faktor pendukung partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ADD, diantaranya: (1) Peran tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat, dan sangat berpengaruh pula dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan dan pembangunan desa. Karena itu, jika antara ulama` (tokoh agama) dan umaro` (aparat pemerintah) dapat bersinergi dalam pengelolaan ADD secara amanah dan bertanggung jawab, maka akan dapat memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan desa, terutama dalam pengelolaan ADD, dan (2) Budaya gotong royong masyarakat yang masih tinggi, sehingga bisa menjadi potensi untuk pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ADD.