Perencanaan Alokasi Dana Nagari dalam Rangka Otonomi Nagari di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat
Main Author: | Wibowo, HerdiMulya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156932/ |
Daftar Isi:
- Sebagai konsekuensi logis adanya kewenangan dan peran penting dari nagari adalah tersedianya dana yang cukup. Salah satu sumber pendapatan nagari yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah bagian dari dana perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang selanjutnya disebut sebagai Alokasi Dana Nagari (ADN). Perencanaan ADN disamping memperhatikan tujuan dan indicator yang akan dipakai dalam mendistribusikan ADN, juga memenuhi prinsip-prinsip transfer dana antar pemerintahan, yaitu: (1) otonomi; (2) penerimaan yang memadai; (3) adil; (4) transparan dan stabil; (5) sederhana; (6) Insentif. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Penelitian bertujuan mendeskripsikan, menganalisis dan mengintepretasikan: mekanisme perencanaan ADN dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah nagari, perencanaan ADN dari pemerintah daerah kepada pemerintah nagari berdasarkan pada tujuan dan prinsip-prinsip transfer dana antar pemerintahan, dan faktor-faktor yang menjadi penghambat perencanaan ADN dalam rangka otonomi nagari di Kabupaten Dharmasraya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) mekanisme perencanaan AND dilaksanakan secara terpusat ( top-down ); (2) tujuan ADN berdasarkan formulasi yang digunakan adalah untuk tujuan pemerataan, yaitu perbedaan yang diterima masing-masing nagari tidak terlalu besar dan tujuan keadilan berdasarkan kebutuhan fiskal masing-masing nagari. Regulasi ADN Kabupaten Dharmasraya belum sepenuhnya dirumuskan sesuai dengan prinsip-prinsip transfer dana antar pemerintahan; (3) faktor yang menjadi penghambat perencanaan ADN dalam rangka otonomi nagari di Kabupaten Dharmasraya, yaitu: pendanaan, system yang digunakan dan kelembagaan. Dalam perencanaan ADN diperlukan pemerintah daerah mengikuti prinsip dan cara penyusunan yang partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan ( stakeholders ); penggunaan dana hendaknya tidak mengarahkan pada kegiatan tertentu, sehingga sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat; serta perlu diperhatikan ketentuan yang lebih tinggi, supaya terdapat sinkronisasi kebijakan perencanaan pembangunan dan formulasi ADN hendaknya memasukkan indikator potensi nagari atau kapasitas nagari sehingga tujuan pemerataan dan keadilan dari ADN dapat tercapai.