Implementasi Kebijakan Peningkatan Mutu Pelayanan Publik di Kabupaten Banyuwangi (Studi pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi)

Main Author: Wicaksana, DewaMade
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156911/
Daftar Isi:
  • Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Publik khususnya pada BPPT Kabupaten Banyuwangi, harus mampu memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan pelayanan perizinan yang dilakukan tidak satu pintu atau ketika ditangani oleh masing-masing instansi secara langsung. Efektif dan efisien ini baik dalam prosedur perizinan, waktu penyelesaian maupun biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berupa teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode analisa data model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Implementasi Kebijakan Peningkatan Mutu Pelayanan Publik Di Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik (SPP) pada BPPT Kabupaten Banyuwangi adalah merupakan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam pencapaian pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi sudah cukup baik. Standar-standar baku seperti berfokus pada kepuasan pelanggan, obsesi terhadap mutu, kerjasama tim, perbaikan secara berkesinambungan serta adanya pendidikan dan pelatihan sebagai upaya belajar secara terus menerus adalah sudah dilakukan dan diperhatikan dengan baik oleh BPPT dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik. (2). Peningkatan Mutu Pelayanan Publik pada BPPT Kabupaten Banyuwangi dalam mengimplementasikan kebijakan pelayanan berbasis ISO 9001:2008, mendapatkan nilai B sehingga Mutu pelayanan dan kinerja unit pelayanan “baik” dalam memberikan suatu pelayanan kepada pelanggan. (3). Faktor-faktor BPPT Kabupaten Banyuwangi dalam mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik berbasis ISO 9001: 2008, yang meliputi: faktor-faktor yang sifatnya internal dan eksternal. Faktor yang sifatnya internal sebagai pendukung, yaitu sejak tahun 2009 secara konsisten telah memberlakukan SPP (Standar Pelayanan Publik) yang diupdate setahun sekali. Faktor yang sifatnya internal sebagai penghambat di BPPT yaitu bermuara pada kesiapan petugas untuk melakukan perubahan seperti maksud dari Reformasi Birokrasi. Perubahan mindset tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama. Sedangkan faktor sarana dan sistematika pelayanan di BPPT berada dibawah faktor kesiapan petugas, karena relatif lebih bisa untuk dikondisikan, masih kecilnya tunjangan Daerah bagi pegawai BPPT, masih minimnya pengembangan SDM. Faktor-faktor yang sifatnya eksternal sebagai pendukung di BPPT adalah bahwa setiap bulan diadakan FGD ( Focus Group Discussion ) lintas sektor. Faktor eksternal juga sebagai pendukung di BPPT terutama adalah adanya Komite yaitu suatu kelompok masyarakat yang terorganisir yang siap membantu program Pelayanan Publik dalam melayani masyarakat luas tanpa membedakan Sosial, Ekonomi, Budaya, Agama dan Ras. Sedangkan faktor eksternal sebagai penghambat adalah masyarakat banyak yang belum mengetahui apa yang dinamakan ISO, sehingga mereka datang ke BPPT hanya dengan tujuan pemahaman saja. Ketidak tahuan masyarakat tentang Pelayanan berbasis ISO dikarenakan tidak adanya sosialisasi secara intens kepada masyarakat, hanya melalui media masa lokal saja sehingga banyak masyarakat pengguna jasa yang tidak membaca koran tidak mengetahuinya.