Peningkatan Kualitas Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS Melalui Teknologi Informasi (TI) (Suatu Studi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang)
Main Author: | Santoso, Anang |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156902/ |
Daftar Isi:
- Pelayanan kenaikan pangkat sebagai bagian dari pekerjaan sektor publik, menuntut kinerja yang baik serta memerlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mewujudkannya karena kinerja birokrasi pemerintah saat ini ditengarai masih belum menunjukkan kinerja yang tinggi. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan teknologi yakni teknologi informasi (TI) berupa Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang berbasis komputer. Dalam konteks inilah penelitian dilakukan untuk menganalisis peningkatan kualitas pelayanan kenaikan pangkat PNS melalui teknologi informasi (TI). Penelitian ini berbasis pada pendekatan deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk memperoleh deskripsi komprehensif tentang: (1) Aplikasi teknologi informasi (TI) dalam peningkatan kualitas pelayanan kenaikan pangkat PNS yang diterapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang. (2) Peningkatan kualitas pelayanan kenaikan pangkat PNS melalui teknologi informasi (TI) yang diterapkan BKD Kabupaten Malang; (3) Faktor-faktor pendukung dan penghambat kualitas pelayanan kenaikan pangkat PNS melalui teknologi informasi (TI). Data penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi serta dianalisis dengan menggunakan teknis analisis model interaktif. Kemudian keabsahan data ditentukan oleh uji credibility, transferability, dependability dan confirmability . Melalui hasil penelitian ini terungkap bahwa pertama, waktu pelayanan kenaikan pangkat, tidak tepat waktu atau tidak efisien. Kedua, data (informasi) lebih akurat. Ketiga, terjadi ketidakefisiensian Sumber Daya Manusia. Keempat, terdapat efisiensi anggaran operasional. Selain temuan di atas, ditemukan pula faktor-faktor pendukung yakni aturan main dari pemerintah pusat yang terkait dengan pendayagunaan TI yakni Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2008, komitmen pimpinan puncak terhadap pembangunan dan pengembangan TI, sarana dan prasarana (infrastruktur) TI. Sementara faktor-faktor penghambat yakni Sumber Daya Manusia dan anggaran operasional. Penelitian ini menyarankan, pertama, hendaknya BKD Kabupaten Malang merekomendasikan kepada BKN Pusat agar merevisi program SAPK dalam hal ini modul kenaikan pangkat sesuai dengan kebutuhan daerah. Kedua, Agar tidak terjadi keterlambatan pengiriman berkas usulan kenaikan pangkat, BKD Kabupaten Malang harus pro aktif menghubungi Satuan Kerja untuk segera mengirim berkas secara lengkap sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Ketiga, staf/operator yang menangani SAPK Modul Kenaikan Pangkat perlu dikursuskan/mengikuti pelatihan program SAPK tersebut kepada pihak konsultan TI (Kantor Regional II BKN Surabaya) secara intensif dan berkelanjutan. Keempat, pencairan anggaran diupayakan bisa bersamaan dengan kebutuhan. Kelima, pembangunan dan pengembangan TI jangka menengah yaitu data dari SIMPEG bisa dipergunakan oleh Bidang Kepangkatan dan Penggajian serta bidang lainnya secara integrasi sesuai kebutuhan.