Penyelengggaraan Pelayanan Publik dan Pemenuhan Tugas Hari Kerja oleh Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Studi pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, Kalimant

Main Author: Said, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156901/
Daftar Isi:
  • Penyelenggaraan pemerintahan hakikatnya adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang memungkinkan masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kesejahteraan. Ketimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik mengindikasikan orientasi birokrasi yang sangat kuat pada kekuasaan serta pejabat yang menempatkan diri sebagai penguasa daripada sebagai pelayan masyarakat berakibat perilaku birokrasi cenderung mengabaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Berkembangnya budaya paternalistik dan patrimonial memperburuk sistem penyelenggaraan pelayanan publik. Permasalahan utama dalam pelayanan publik terletak pada tiga aspek yaitu pola penyelenggaraan, dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan. Namun demikian bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah terus mengalami pembaruan baik paradigma, landasan yuridis maupun format pelayanan seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat dan perkembangan dalam sistem pemerintahan. Pada Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa “setiap pegawai negeri sipil wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”. Terpenuhinya pelaksanaan tugas hari kerja oleh pegawai negeri sipil merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat menentukan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, dimana pelayanan publik didukung oleh kesiapan pegawai negeri sipil pada unit layanan publik. Pemenuhan tugas hari kerja dan pelayanan publik saling berkaitan dan merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kedudukan Pegawai Negeri berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Pegawai negeri sipil merupakan ujung tombak pelaksanaan pelayanan publik yang ditangannyalah tugas negara, pemerintahan dan pembangunan didelegasikan. Sehingga berhasil atau tidaknya pelaksanaan pelayanan publik merupakan tanggung jawab pegawai negeri sipil.