Proses Perencanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
Main Author: | Santoso, Edy |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156829/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan, menginterpretasikan, dan menganalisis proses perencanaan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dan mendeskripsikan dan menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat proses perencanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah di Kabupaten Trenggalek.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan informan, observasi dan penelusuran dokumen. Analisis data menggunakan metode analisis Miles dan Huberman, yang terdiri dari tiga komponen, yakni: kondensansi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyusunan rencana, penetapan tujuan rencana adalah melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tanggal 1 Januari 2014, hal ini dilakukan setelah melihat tinjauan keadaan dan kemungkinan keadaan masa yang akan terjadi, kemudian memikirkan kegiatan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.Penyusunan program kegiatan didahului dengan menetapkan tujuan dan sasaran. Tujuan atau sasaran utama Pemerintah Kabupaten Trenggalek berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 - Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten Trenggalek mempunyai batasan waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang ada pada peraturan bersama tersebut, namun Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak menyusun jadwal kegiatan yang bersifat formal. Sumber dana dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2014 dan akan dilaksanakan sendiri oleh Dinas Pendapatan.Penyiapan sarana dan prasarana terkait perangkat keras dan alat tulis kantor telah dilaksanakan tepat waktu, sedangkan tempat pelayanan pada tahun 2014 masih dibangunkan gedung baru. SOTK, Peraturan Daerah, kerjasama dengan pihak terkait, serta pembukaan rekening penerimaan telah dilaksanakan tepat waktu. Peraturan Kepala Daerah juga telah disusun meskipun tidak sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan, sedangkan SOP masih dalam proses.Pengawasan dan evaluasi tidak pernah dilaksanakan secara formal oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek, dikarenakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek sendiri, khususnya Dinas Pendapatan tidak mempunyai jadwal yang jelas dan formal dalam proses pelaksanaan rencana.Yang menjadi faktor pendukung Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam rencana pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah adalah: tersedianya dana, adanya hubungan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat adalah: kurangnya Sumber Daya Manusia baik dari segi kuantitas maupun kualitas, tidak disusunnya jadwal yang jelas secara formal, dan perbedaan data jumlah tunggakan Piutang.Rekomendasi penelitian ini adalah agar proses perencanaan dapat berjalan lancar, sebaiknya kerjasama dengan berbagai pihak harus dijaga dengan baik dan ditingkatkan. Demi efisiennya dana dan kelancaran pelaksanaan personel yang sudah disekolahkan, supaya menularkan ilmu yang diperoleh. Pemerintah Kabupaten Trenggalek seharusnya menyusun jadwal yang jelas dan dilegalkan, perlu di buat tim khusus serta perbedaan jumlah data piutang yang ada antara Dinas Pendapatan dan KPP Pratama Tulungagung agar segera diselesaikan.