Pemungutan Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Kabupaten Gresik

Main Author: Fatmawati
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156815/
Daftar Isi:
  • Pemberlakuan pajak pengambilan sarang burung walet merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya. Namun dalam pelaksanaannya ternyata pajak ini tidak juga memberikan hasil pendapatan yang signifikan bahkan cenderung stagnan. Salah satu penyebab rendahnya penerimaan ini adalah adanya penolakan wajib pajak terhadap pemberlakuan pajak tersebut. Untuk mengantisipasi penolakan ini Pemerintah Kabupaten Gresik menyusun sebuah perencanaan pemungutan pajak pengambilan sarang burung walet yang dilaksanakan pada tahun 2006 - 2010. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis perencanaan dan pelaksanaan pemungutan pajak pengambilan sarang burung walet terkait dengan adanya penolakan dari wajib pajak serta faktor-faktor yang menjadi penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun lokasi penelitian adalah pada Pemerintah Kabupaten Gresik dengan situs penelitian di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Kecamatan Sidayu. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, dokumentasi dan pengamatan. Analisis datanya menggunakan model analisis interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pajak pengambilan sarang burung walet belum menggunakan data dasar yang relevan sehingga proyeksi target yang dihasilkan kurang realistis. Pelaksanaan pemungutan pajak belum sesuai dengan perencanaan akibat belum adanya peraturan pelaksana dan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Hasil pemungutan pajak sempat meningkat pada tahun 2008 namun kemudian menurun drastis karena Pemerintah Daerah belum melaksanakan hasil kesepakatan dengan wajib pajak. Hambatan dalam pemungutan pajak ini karena wajib pajak kurang dilibatkan dalam penyusunan peraturan daerah, penurunan produksi sarang burung walet, belum tersedianya peraturan pelaksana serta kurangnya koordinasi antara bagian perencana dan pelaksana pemungutan pajak. Dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk berpartisipasi pada proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan daerah, diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Jika pemerintah tetap ingin menerapkan pajak ini, maka pemerintah harus menyediakan lingkungan yang kondusif bagi budidaya sarang burung walet sehingga produksi sarang burung walet akan meningkat, namun jika kondisi lingkungan tetap tidak memungkinkan bagi budidaya burung wallet maka sebaiknya pajak ini dihapus saja.