Pelaksanaan Hak-Hak Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Publik (Studi pada Komisi A DPRD Kabupetan Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur)
Main Author: | Dilen, AnaniasSili |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156765/ |
Daftar Isi:
- Tuntutan masyarakat TTU akan sebuah pelayanan yang lebih baik dari pemerintah daerah menjadi fenomena yang memuncak ke permukaan belakangan ini. Sedangkan pada sisi lain, dedikasi dan integritas para penyelenggara layanan publik cenderung kurang profesional dan bahkan berkarakter patologis. DPRD TTU sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat dituntut untuk merespon kehendak yang dituntut tersebut melalui pelaksanaan hak-hak pengawasan secara lebih optimal agar mampu menciptakan pelayanan publik yang akuntabel dan kredibel oleh pemerintah daerah kabupaten TTU. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, menganalisis dan menginterpretasikan (1) pelaksanaan hak-hak pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah dalam pelayanan publik; dan (2) mengindentifikasi, menganalisis, mendeskripsikan, serta menginterpretasikan faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan hak-hak pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah dalam pelayanan publik. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah (1) teknik wawancara yang ditujukan kepada informan yang ditentukan sesuai kebutuhan penelitian (teknik purposive ), yakni Ketua DPRD, Ketua Komisi A, Anggota Komisi A, dan Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Kabupaten TTU. Informasi ini akan terus bergulir dan akan berhenti ketika penulis menganggap bahwa informasi itu telah jenuh - memenuhi kebutuhan penelitian (teknik snowball ). Penelusuran data melalui informasi ini menjadikan interview guiding sebagai instrumen utama dalam memandu setiap pertanyaan yang ditujukan kepada informan. Di samping itu juga digunakan teknik pengamatan, dan dokumentasi dengan tujuan agar terjadi koreksi data diantara masing-masing teknik sehingga data yang dihasilkan menjadi valid. Data-data tersebut kemudian dianalisa secara deskriptif-kualitatif dengan analisis model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak-hak pengawasan DPRD oleh komisi A baik yang dilakukan berdasarkan agenda kerja DPRD maupun yang dilakukan sebagai respon atas pengaduan masyarakat telah berjalan optimal. Hal itu terlihat dari pengawasan yang dilakukan terhadap 5 SKPD (pemerintah daerah) dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang terdiri dari 12 kegiatan (materi pengawasan) yang tercakup dalam 5 bidang (obyek pengawasan). Hasil pengawasan menunjukan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah belum memenuhi keinginan masyarakat. Optimalnya komisi A DPRD TTU melaksanakan hak-hak pengawasan ini didukung pula oleh peraturan perundangundangan yang memungkinkan, komitmen anggota DPRD serta tidak ada dominasi kursi oleh parpol di DPRD. Sedangkan hambatan yang dihadapi adalah komitmen pimpinan SKPD untuk hadir dalam kegiatan turun lapangan yang kurang, kegiatan parpol yang bersamaan dengan kegiatan DPRD (komisi A) mengakibatkan ada anggota yang tidak secara penuh mengikuti kegiatan, kurangnya sarana dan prasarana pendukung tugas-tugas pengawasan DPRD. Dengan demikian saran praktis yang tujukan kepada komisi A DPRD TTU adalah agenda kegiatan pengawasan pada masa-masa mendatang lebih mengutamakan SKPD-SKPD yang memiliki tugas yang langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat seperti BKD, Inspektorat Kabupaten dan Kantor Pelayanan Perijinan Satu Pintu (KP2ST). Di samping itu dalam usaha mewujudkan pelayanan publik yang kredibel dan akuntabel maka pengangkatan kepala SKPD sebaiknya dilakukan melalui fit and proper test , hasil temuan pengawasan dapat dibuatkan dalam bentuk berita acara pengawasan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama pemerintah daerah sebagai wujud tanggungjawab politik; dan atau pimpinan DPRD dapat membentuk panitia pengawasan pelaksanaan rekomendasi tindak-lanjut hasil temuan oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk pengembangan ilmu administrasi publik, maka bagi peneliti-peneliti yang akan datang yang berminat mengkaji pengawasan DPRD disarankan agar lebih menitikberatkan pada obyek dan materi pengawasan demi lebih memungkinkan penyelenggaraan pelayanan publik yang kredibel dan akuntabel, diupayakan untuk dilakukan pengadaan kendaraan dinas roda empat bagi setiap anggota komisi termasuk komisi A dalam mempercepat kegiatan turun ke lapangan serta sarana informasi (internet) dalam menambah wawasan anggota komisi DPRD.