Strategi Implementasi Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada camat dikabupaten Sidoarjo Jawa Timur
Main Author: | Hadi, Asmara |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156760/ |
Daftar Isi:
- Dalam dimensi historis dan dinamikanya, kelembagaan kecamatan mengalami perubahan (institutional change) yang secara multilinear sejajar dengan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat, khususnya perubahan pada tata pemerintahan daerah. Perspektif sosiologi memandang perubahan kelembagaan tersebut sebagai suatu proses pelembagaan (institutionalization) atau pembaruan kelembagaan sosial. Kebanyakan aksi masyarakat atas perubahan kelembagaan terjadi secara spontan, bukan sebagai rencana yang disadari (Argandona, 2004). Dalam konteks reformasi di Indonesia perubahan tersebut erat kaitannya dengan perubahan tata pemerintahan daerah, mulai dari peraturan perundangan masa kolonial, UU Nomor 5 Tahun 1974, UU Nomor 22 Tahun 1999, hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Perubahan pada aspek regulasi tersebut dimaknai sebagai perubahan tataran sistem norma dan nilai serta proses pembentukan pola perilaku aktor dan masyarakat yang secara bersama-sama (co-evolution) diikuti dengan perubahan proses pengorganisasian kecamatan sehingga membentuk badan atau organisasi kecamatan yang sesuai dengan perubahan pada aspek regulasi tersebut di atas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yaitu : a. Mendeskripsikan dan menganalisa Implementasi Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat. b. Menganalisa strategi implementasi Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa Implementasi Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada camat di Kabupaten Sidoarjo belum berjalan optimal, hal tersebut terlihat dari belum optimalnya faktor - faktor implementasi yaitu Sumberdaya anggaran, Sumber Daya Manusia baik kuantitas & Kualitas, Sumberdaya Informasi & Kewenangan, Disposisi, Komunikasi dan Struktur Birokrasi, tetapi pemenuhan Sumberdaya sarana & prasarana telah berjalan optimal. Sedangkan Strategi Implementasi Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada camat di Kabupaten Sidoarjo belum dibuat secara sistematis dan komprehensif baik secara substantive dan pelembagaannya. Hambatan dalam implementasi strateginya pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dikabupaten Sidoarjo antara lain : a. Kurangnya komitmen dari Tim anggaran dalam peningkatan anggaran kecamatan b. Rendahnya frekuensi dan tingkat Rotasi atau mutasi baik horisontal (mutasi biasa) pegawai kecamatan sangat kurang c. Rendahnya frekuensi dan tingkat Rotasi atau mutasi (promosi jabatan) pegawai kecamatan sangat kurang d. Resistensi SKPD Sektoral dalam proses pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat e. Rendahnya Peranan Pembinaan dan Pengawasan dari SKPD Pembina Implementasi Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat f. Rendahnya pemahaman Tim Teknis PATEN, SKPD Pembina dan SKPD Sektoral lainnya akan manfaat, tujuan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat dalam perbaikan manajemen pemerintahan daerah untuk optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat.