Dinamika Pembuatan Kebijakan Desentralisasi di Timor-Leste
Main Author: | DeAraujo, LucioBorromeo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156758/ |
Daftar Isi:
- Pembuatan kebijakan publik bukanlah suatu proses yang mudah dan sederhana. Hal ini disebabkan karena banyak faktor atau kekuatan-kekuatan yang berpengaruh terhadap proses tersebut. Pembuatan kebijakan desentralisasi di Timor-Leste diasumsikan mengalami hal demikian, sehingga dalam prosesnya dapat menimbulkan dinamika tertentu dalam penetapan keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama , mengetahui dan mendeskripsikan isu desentralisasi yang berkembang di Timor-Leste; kedua , menganalisis kepentingan aktor lembaga kebijakan dalam menanggapi isu desentralisasi; ketiga , menjelaskan berkembangnya isu desentralisasi menjadi agenda kebijakan; dan keempat , menjelaskan proses pembahasan agenda kebijakan desentralisasi menjadi Undang-Undang. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendeskripsikan hasil-hasil penelitian yang bersumber pada data dan informasi yang diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap key informant , observasi dan telaah dokumen. Data dan informasi tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis model interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, wacana tentang desentralisasi telah diisukan secara vertikal, top-down , dari pemerintah kepada publik, dan hal ini telah menimbulkan perhatian yang luas dari masyarakat, bahkan hal ini telah menjadi komoditas politik untuk memperjuangkan atau mempertahankan kekuasaan tertentu. Kedua, kepentingan aktor politik lebih mewarnai isu desentralisasi untuk memperjuangkan dan/atau mempertahankan kekuasaan tertentu. Ketiga, sosialisasi, pengalaman pelaksanaan program pembangunan lokal, dan konsultasi telah dimanfaatkan sebagai cara-cara untuk menyusun agenda, baik agenda sistemik maupun agenda institusional. Dan yang terakhir, keempat , faktor distribusi kewenangan telah menyebabkan proses pembahasan agenda kebijakan desentralisasi mengalami penundaan sehingga, akhirnya harus mengalami selang waktu (kadaluarsa).