Tanggungjawab Yayasan yang Belum Memperoleh Pengesahan Kementerian Hukum dan Ham terhadap Perbuatan Hukum yang Dilakukan oleh Pengurus Yayasan dalam Perkara No. 69/PDT/2011/PT.KT.Smda Jo. Perkara No

Main Author: Pasaribu, BenhardKurniawan
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156732/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian ini yang menjadi objek penelitian adalah sengketa jual beli antara CV. Limbah Bina Sejahtera dan Yayasan Perduli Lingkungan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap persengketaan antara kedua belah pihak disebutkan diatas. Permasalahan yang ingin dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai apakah putusan pengadilan terhadap sengketa CV. Limbah Bina Sejahtera dan Yayasan Perduli Lingkungan tersebut telah tepat dan dapat memberikan rasa keadilan, serta mengenai dapat tidaknya putusan dimaksud dilaksanakan eksekusinya dan mengenai pihak manakah yang dapat dituntut pertanggungjawabannya untuk melaksanakan eksekusi isi putusan dimaksud. Terhadap penelitian ini dirumuskan 2 (dua) pertanyaan yang ingin dikaji, yaitu Apakah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 69/PDT/2011/PT.KT.Smda telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) yang menyatakan Yayasan Perduli Lingkungan telah wanprestasi dan wajib mengembalikan ganti rugi kepada CV. Limbah Bina Sejahtera tetap dapat dilakukan eksekusi, serta Siapakah yang bertanggungjawab jika yayasan yang belum memperoleh pengesahan badan hukum berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Yayasan melakukan perbuatan hukum dengan menggunakan nama yayasan. Jenis penelitian hukum terhadap objek penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan untuk mencari jawaban terhadap rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus ( case approach ) dan pendekatan undang-undang ( statute approach ). Bahan hukum yang dipakai terdiri atas bahan hukum primer antara lain putusan terhadap perkara tersebut, peraturan perundang-undangan, dan perjanjian jual beli diantara para pihak, serta bahan hukum sekunder antara lain buku teks hukum, dan juga dilengkapi dengan bahan hukum tersier yaitu kamus hukum. Metode Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan (bibliography reseach). Pengolahan bahan hukum dilakukan dengan menggunakan penalaran induktif yang dikembangkan dalam interpretasi gramatikal dan teleologis. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap sengketa jual beli CV. Limbah Bina Sejahtera dan Yayasan Perduli Lingkungan tetap dapat dilakukan eksekusi, dan pihak yang dapat dituntut pertanggungjawaban untuk melaksanakan eksekusi isi putusan adalah seluruh anggota organ dari Yayasan Perduli Lingkungan.