Penggunaan Hak Ingkar dari Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya pada Proses Persidangan (Studi di Pengadilan Negeri Kota Malang)

Main Author: Tony, IqbalPrasetya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156715/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas penggunaan hak ingkar dari notaris terhadap akta yang dibuatnya pada proses persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tentang alasan notaris menggunakan atau tidak menggunakan hak ingkar tersebut serta mengetahui dan mengkaji pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam menentukan dapat atau tidaknya seorang notaris menggunakan hak ingkarnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis hasil penelitian menunjukkan alasan notaris menggunakan hak ingkarnya adalah bahwa hak ingkar notaris merupakan suatu kewajiban, tuntutan jabatan untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang di dapat selama masa jabatan. Dan alasan notaris tidak menggunakan hak ingkarnya adalah bahwa karena di dalam aktanya sudah membuktikan suatu kenyataan adanya dan akta itu dianggap dibuktikan sebagai yang benar terhadap setiap orang yaitu kebenaran materiil. Hakim dalam pertimbangannya tidak dapat mengabulkan penggunaan hak ingkar yang diajukan notaris karena keterangan notaris merupakan keterangan yang sangat dibutuhkan bagi hakim untuk memutus suatu perkara dan sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti. Penggunaan hak ingkar akan dikabulkan apabila hakim dapat memperoleh petunjuk dari saksi lain atau dari alat bukti lainnya yang membuat keterangan dari notaris tidak membawa pengaruh terhadap perkara yang akan diputus. Alasan notaris menggunakan hak ingkarnya adalah bahwa hak ingkar notaris dalam praktek masih efektif,mutlak dan merupakan suatu kewajiban, tuntutan jabatan untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang di dapat selama masa jabatan alasan notaris tidak menggunakan hak ingkarnya adalah bahwa untuk mencari kebenaran materiil dan kalau ada persetujuan dari para pihak maka akan tidak menggunakan hak ingkar. Di dalam menjalankan tugas jabatan sebagai notaris agar menggunakan hak ingkarnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris pasal 4 ayat 2, pasal 16 ayat 1 huruf e Diharapkan adanya sosialisasi dari pihak INI untuk calon notaris dan notaris terkait tentang adanya kewajiban notaris untuk merahasiakan segala isi dan akta dan keterangan yang diperoleh dalam masa jabatan dan tata cara penggunaannya di persidangan.