Konsekuensi Yuridis Minuta Akta Tidak Dimiliki Notaris Dalam Pembuatan Salinan Aktanya
Main Author: | Suwardiyati, Rumi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156713/ |
Daftar Isi:
- Notaris sebagai pejabat umum yang salah satu kewajibannya adalah membuat akta otentik, akta tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam membantu menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Akta tersebut juga berfungsi sebagai alat bukti yang paling sempurna. Dengan akta otentik, hak dan kewajiban para pihak dapat ditentukan secara jelas sehingga disinilah letak kepastian hukum bagi masyarakat. Berkaitan dengan kewenangan notaris, Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UU Nomor 2 Tahun 2014) memberikan banyak kewenangan bagi notaris, di mana banyaknya kewenangan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris yang salah satunya adalah tidak membuat akta dalam bentuk minuta akta dan tidak menyimpan minuta akta sebagai protokolnya (Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2014). Sehingga pelaksanaan tugas jabatan notaris tersebut perlu diawasi. Akta yang dibuat tanpa membuat minuta akta akan tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak terpenuhinya syarat formil dan apabila ada pihak yang keberatan dengan akta tersebut atau menganggap bahwa akta tersebut tidak memenuhi syarat formil dan mengandung unsur kejahatan yaitu keterangan palsu maka berakibat batal demi hukum. Hal ini dikarenakan tidak adanya minuta akta, dalam minuta akta tersebut berisi tanda tangan semua pihak,saksi dan Notaris. Penilaian pembuktian akta yang batal demi hukum hanya bisa ditetapkan oleh hakim dengan dasar gugatan dari pihak yang berkepentingan. Notaris memiliki tanggung jawab terhadap setiap perbuatan dari pelaksanaan tugas jabatannya. Sehingga setiap perbuatan atau tindakan yang melanggar aturan hukum pasti akan dikenakan sanksi. Sanksi merupakan bentuk dari pertanggungjawaban notaris. Pertanggungjawaban notaris meliputi tiga bentuk yaitu pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawaban administrasi dan pertanggungjawaban pidana. Begitu juga dengan akta yang dibuat tanpa membuat minuta akta namun salinan akta dikeluarkan oleh Notaris, Notaris harus mempertanggungjawabkan akta yang dibuat tersebut apabila ada pihak atau bukti yang menyatakan bahwa akta tersebut palsu atau bahkan memuat keterangan palsu. Pertanggungjawaban administrasi yang harus ditanggung oleh notaris karena dengan akta yang dibuat tanpa membuat minuta akta namun salinan akta dikeluarkan oleh Notaris adalah dapat diberikan teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Sedangkan apabila pelanggaran notaris tersebut menimbulkan kerugian pada pihak lain maka dikenakan Pasal 1365 KUHPer yaitu mengganti biaya atas kerugian yang ditanggung pihak tersebut. Pertanggungjawaban pidana bagi notaris yang terbukti melakukan tindak pidana dengan tidak membuat minuta akta namun mengeluarkan salinan akta vi termasuk dalam unsur kejahatan yaitu membuat akta otentik yang palsu, Notaris dapat dikenakan Pasal 264 KUHP yaitu dipidana penjara selama-lamanya delapan tahun. Tesis ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat akibat yang sangat fatal apabila Notaris tidak membuat minuta akta dalam pembuatan salinan aktanya. Selain akta tersebut tidak dapat menjadi alat bukti yang sempurna karena merupakan akta yang batal demi hukum di mana pembuatan akta tersebut bertentangan dengan kewajiban notaris yang tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2014 yaitu tidak adanya kepastian tanggal dan waktu dan juga tidak ada para penghadap yang hadir dan yang menandatangani akta tersebut. Akta tersebut juga dapat menimbulkan kerugian. Kerugian yang ditimbulkan dari tidak dibuatnya akta dalam bentuk minuta akta tersebut, selain merugikan para pihak yang berkepentingan dan juga Notaris itu sendiri, akta tersebut juga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Salah satunya adalah masyarakat. Dengan adanya akta yang tidak dibuat minuta aktanya, Notaris tidak menjamin kepastian terhadap akta tersebut dan dapat menimbulkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap notaris. Hal ini mengakibatkan notaris tidak lagi dapat melaksanakan kewajibannya untuk turut serta membantu mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat. Padahal jabatan notaris merupakan jabatan atas dasar kepercayaan yang diperoleh dari Pemerintah dan masyarakat.