Analisis Yuridis Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1868 KUH Perdata

Main Author: Susanto, Sigit
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156711/
Daftar Isi:
  • Dalam melaksanakan kewenangan membuat akta otentik, notaris tunduk pada dua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang pertama adalah pasal 1868 KUH Perdata, dan yang kedua yaitu undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan kenyataan di atas maka hal ini menimbulkan dua akibat hukum yang berbeda dan memunculkan sebuah pertanyaan yaitu bagaimana kedudukan akta notaris yang tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 1868 KUH Perdata dan pasal 84 undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, apakah menjadi akta di bawah tangan atau menjadi batal demi hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan akta yang tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 1868 KUH Perdata dan pasal 84 undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Metode yang dipergunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis normatif, dengan titik tolak penelitian yaitu akibat hukum akta notaris yang tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 1868 KUH Perdata dan pasal 84 undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Hasil penelitian menunjukan bahwa P elanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 (1) huruf I, pasal 16 (1) huruf k, pasal 41, pasal 44, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 51, atau pasal 52, mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan; Suatu akta untuk bisa dikatakan batal demi hukum hanyalah akta yang melanggar ketentuan obyektif perjanjian (pasal 1320 KUH Perdata); Terjadinya inkonsistensi mengenai batal demi hukum dan dapat dibatalkan dalam KUH Perdata dan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, maka pihak yang menderita kerugian dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga pada notaris, dengan ketentuan: adanya kesalahan oleh notaris, timbulnya kerugian, terdapat hubungan kausalitas antara kesalahan notaris dan kerugian, semuanya telah dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.