Upaya Majelis Pengawas Daerah Kota Malang untuk Meminimalkan Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 61 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Main Author: | Sulistyoningarti, Annisa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156710/ |
Daftar Isi:
- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan kepada pejabat umum lainnya. Kewajiban bagi seorang Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya antara lain wajib menyimpan protokol Notaris sebagaimana yang diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kewajiban Notaris di dalam pengelolaan akta Notaris salah satunya adalah wajib membuat daftar akta, sesuai yang diatur dalam pasal 58 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kewajiban pasal 58 ini berhubungan dengan kewajiban pasal 61 Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris atau kuasanya wajib menyampaikan salinan dari daftar akta tersebut kepada Majelis Pengawas Daerah paling lambat limabelas (15) hari pada bulan berikutnya. Majelis Pengawas Daerah, khususnya Majelis Pengawas Daerah kota Malang berfungsi mengawasi kerja Notaris supaya tertib dalam menjalankan kewajiban pasal 61 Undang-undang Jabatan Notaris. Namun sayangnya, masih ada beberapa Notaris yang belum melakukan kewajiban sebagaimana disebut dalam pasal 61 Undang-undang Jabatan Notaris secara tertib. Belum tertib disini maksudnya bahwa masih ada Notaris yang tidak melapor dan ada pula Notaris yang melapor tetapi melebihi dari waktu yang ditentukan. Melihat kondisi tersebut, maka memunculkan permasalahan: mengapa ada Notaris yang melanggar ketentuan tersebut dan bagaimana upaya Majelis Pengawas Daerah Kota Malang untuk meminimalkan pelanggaran tersebut? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah Malang Raya, meliputi kota Malang, kota Batu, dan kabupaten Malang. Teknik analisis yang digunakan adalah adalah deskriptif kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Majelis Pengawas Daerah Kota Malang serta Notaris-notaris di wilayah Malang Raya. Metode yang dipakai untuk menentukan sample penelitian adalah purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian, ternyata ada beberapa alasan yang menyebabkan Notaris belum tertib dalam melaksanakan kewajiban tersebut, yaitu: untuk efisiensi waktu,tidak ada sanksi, tidak terjadi pembuatan akta, kebiasaan suka menunda-nunda waktu laporan, Majelis Pengawas Daerah kota Malang belum maksimal menangani masalah tersebut, kesalahan manajemen dari Notaris. Upaya yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah kota Malang hanya upaya yang bersifat pembinaan, yaitu mengingatkan Notaris yang melanggar, baik secara lisan pada saat pertemuan maupun secara tertulis. Upaya yang dapat dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah kota Malang hanya terbatas pada kedua hal tersebut karena Undang-undang Jabatan Notaris tidak member wewenang kepada Majelis Pengawas Daerah untuk memberikan sanksi kepada Notaris yang melanggar kewajiban pasal 61 tersebut.