Makna Akta Yang Dibuat Oleh Calon Notaris Magang Pasal 16a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Main Author: | Suardana, IKomang |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156705/ |
Daftar Isi:
- Terdapat penambahan pasal mengenai calon notaris magang dalam undang-undang No 2 tahun 2014 jabatan Notaris, tambahan pasal tersebut yaitu pasal 16A, pasal 16A ayat (2) diatur tentang kewajiban notaris magang atas akta yang dibuatnya. ayat (2) menyebutkan: ―Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.‖ Bunyi Pasal tersebut diatas kabur serta terdapat pertentangan norma antara pasal 16A ayat (2) dengan pasal 1 ayat (1) dan pasal 15 ayat (1) UUJN tentang kewenangan notaris karena notaris yang mempunyai wewenang membuat akta bukan calon notaris sebagaimana bunyi pasal tersebut. Dengan demikian, maka muncul permasalahan mengenai apa makna akta yang dibuat oleh calon notaris yang terdapat dalam bunyi pasal 16A ayat (2) UUJN serta apakah pasal 16A ayat (2) tersebut memberikan kewenangan pembuatan akta kepada calon notaris magang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kemudian terhadap bahan-bahan hukum akan dideskripsikan dan dianalisis keterkaitan antara satu sama lain dari bahan hukum yang ada. Selain itu dalam pengolahan digunakan metode interpretasi hukum historis dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa makna pasal 16A ayat (2) yaitu calon notaris wajib merahasiakan akta yang didrafnya atau akta yang dikonsep oleh calon notaris yang mana, akta tersebut merupakan pekerjaan yang diberikan oleh notaris tempat calon notaris melakukan magang. Sesuai dengan penafsiran sistematis dan historis maka ditemukan bahwa Pasal 16A ayat (2) UUJN tidak memberikan kewenangan pembuatan akta kepada calon notaris karena tidak ada pasal yang mendukung kewenangan tersebut. Calon notaris hanya membantu Notaris dalam mengkonsepkan atau mendrafkan akta.