Analisis Yuridis Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah/Rumah yang Masih Menjadi Jaminan Kredit pada Bank terhadap Ketentuan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
Main Author: | Soekesi, TitikSoeryati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156703/ |
Daftar Isi:
- Masalah yang diangkat dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana hasil analisis yuridis perjanjian pengalihan hak atas tanah/rumah yang masih dalam jaminan kredit pada Bank yang dilakukan debitor tanpa persetujuan tertulis dari pihak Bank, terhadap ketentuan pasal 1320 dan 1338 ayat (1) KUHPerdata, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut, bilamana salah satu pihak melakukan wanprestasi. Latar belakang munculnya masalah diatas berdasarkan pertimbangan adanya salah satu janji yang tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yaitu “bahwa pemberi Hak Tanggungan dilarang mengalihkan obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan”, sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (2) huruf G Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (disingkat UU Hak Tanggungan). Janji-janji yang dicantumkan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 ayat (2) UU Hak Tanggungan, menurut penjelasan UU tersebut, bersifat fakultatif dan tidak mempunyai pengaruh terhadap sahnya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Para pihak bebas menentukan untuk menyebutkan atau tidak menyebutkan janji-janji tersebut dalam akta. Dengan dimuatnya janji-janji tersebut dalam akta yang kemudian didaftar pada Kantor Pertanahan, janji-janji tersebut juga mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Perjanjian pemberian jaminan yang dituangkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan, merupakan perjanjian tambahan (accessoire) dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian kredit (dalam hal ini adalah perjanjian Kredit Pemilikan Rumah), yang menurut ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, mengikat para pihak sebagai undang-undang. Para pihak yang ada dalam perjanjian tersebut adalah pemberi Hak Tanggungan (dalam hal ini adalah debitor) dan penerima Hak Tanggungan (dalam hal ini adalah Bank). Pihak debitor yang sudah kesulitan membayar angsuran, seringkali langsung mengalihkan benda jaminan tersebut kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan/Bank. Perbuatan debitor tersebut, jelas telah melanggar kesepakatan yang telah dibuatnya dengan Bank dan melanggar ketentuan pasal 11 ayat (2) huruf G UU Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sehingga acuan penulis adalah peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, yurisprudensi dan pendapat para sarjana sebagai bahan hukum sekunder, serta kamus bahasa Indonesia dan kamus hukum sebagai bahan hukum tersier. Metode pendekatan dengan Statute Approach (Pendekatan perundang-undangan) dan Conseptual Approach (Pendekatan konseptual). Tehnik pengumpulan data dilakukan di kepustakaan untuk mengumpulkan bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dalam penulisan ini digunakan teknik analisis bahan hukum yang bersifat deduktif-induktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasaalahan yang bersifat umum kemudian diperoleh jawaban yang bersifat khusus. Hasil dan pembahasan dari masalah yang diangkat adalah, perjanjian pengalihan hak atas tanah/rumah yang masih menjadi jaminan kredit, yang dilakukan oleh debitor tanpa persetujuan tertulis dari Bank, adalah sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, karenanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang, tidak dapat dibatalkan secara sepihak, serta harus dilaksanakan dengan itikad baik (pasal 1338 KUHPerdata). Dan bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut, selain ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, adalah “perjanjian” itu sendiri. Rekomendasi yang bisa disampaikan penulis adalah menggunakan jalan novasi subyektif pasif atau delegasi, bila debitor sudah tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakatinya.