Efektivitas Pasal 16 Ayat 1 Huruf N Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris mengenai Kewajiban Notaris Menerima Calon Notaris Magang Guna Meningkatkan Kompetensi Calon Notaris (Studi

Main Author: Sahrial, SubhanRolly
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156698/
Daftar Isi:
  • Profesionalitas dan kualitas notaris perlu terus ditingkatkan baik dalam jabatannya sebagai abdi negara ataupun sebagai salah satu orang yang melayani masyarakat dalam bidang hukum, maka diharapkan para notaris bisa membagi pengetahuan hukum yang telah dipelajari selama menjalani praktik jabatannya, salah satunya kepada calon notaris yang akan berpraktik yaitu dengan cara magang di kantor notaris yang sudah berpraktik selama 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut baik atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan, hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 Huruf n Undang-Undang Jabatan Notaris. Peraturan Jabatan Notaris yang tadinya 12 bulan kurang menghasilkan notaris yang profesional sehingga guna kepentingan tersebut tahap magang di buat selama 24 (dua puluh empat) bulan. Jika seorang notaris menolak kehadiran calon notaris untuk magang di kantornya berarti secara tidak langsung dia menghentikan eksistensi praktik kenotariatan. Penolakan magang bagi calon notaris dan waktu magang yang hanya 12 (dua belas) bulan tersebut dianggap belum mampu melahirkan calon notaris yang handal, luhur, beretika dan profesional. Maka dibuatlah perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris, salah satu pasal yaang dirubah tersebut adalah pasal 3 huruf f (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004) dimana waktu magang hanya 12 (dua belas) bulan, setelah perubahan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan. Dalam praktek ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan pada saat proses magang di kantor Notaris, meliputi : a. Pengetahuan yang bersifat umum; b. Latihan keterampilan yang bersifat tekhnis; c. Latihan keterampilan tugas Notaris, seperti : 1. Sebagai saksi; 2. Konsep pembuatan akta; 3. Menerima tamu/klien dan persiapan pembuatan akta. Salah satu penyebab tidak efektifnya Pasal 16 ayat 1 (satu) huruf n Undang-Undang Jabatan Notaris, ada persamaan pendapat antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) yaitu karena seringnya terjadi pencurian data yang dilakukan oleh calon Notaris magang sehingga hal ini dijadikan alasan untuk menolak calon Notaris magang di kantor Notaris.