Akibat Hukum Jika Notaris Tidak Melekatkan Sidik Jari Penghadap pada Minuta Akta
Main Author: | Safi`i |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156697/ |
Daftar Isi:
- Kewajiban melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta adalah salah satu cara pemerintah untuk melindungi Notaris apabila penghadap menyangkal/mengingkari tanda tanganya pada minuta akta, maka sidik jari bisa digunakan sebagai alat bukti dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris. Tulisan ini untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum jika Notaris tidak melekatkan sidik jari para penghadap pada minuta akta dan bagaimana prosedur hukum untuk membuktikan keabsahan sidik jari terhadap keotentikan akta Notaris. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini, adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa metode pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Akta yang dibuat dihadapan Notaris tetap sah sebagai akta otentik selama akta tersebut memenuhi persyaratan, bentuk dan tata cara pembuatan akta otentik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata jo Pasal 1869 KUHPerdata dan Pasal 38 ayat 1-5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris yang merupakan sumber otentisitas akta Notaris. Sedangkan bagi Notaris yang tidak melekatkan sidik jari pada minuta akta dapat dikenai saksi sebagaimana terdapat pada Pasal 19 ayat 4 UUJN berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat. Serta apabila salah satu pihak merasa kebaratan tentang dan isi akta dan bentuk akta atau menyangkal/mengingkari tanda tangannya, pemalsuan tanda tangan pada minuta akta maka pihak tersebut bisa mengugat lewat Pengadilan Perdata atau Pidana. Sedangkan untuk membuktikan keabsahan sidik jari harus melalui Prosedur pengambilan sidik jari yang dilakukan secara tepat dan benar, dengan melibatkan seorang ahli/pakar komputer dalam pemeriksaan sidik jari, dengan menggunakan sistem komputerisasi biometric, analisis sidik jari ( fingerprint analysis).