Urgensi Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Pihak Pelapor atas Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Main Author: | Riyaldi, Made |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156694/ |
Daftar Isi:
- Pada saat ini modus pencucian uang semakin berkembang dan semakin bervariatif, salah satu modus yang sering digunakan adalah jual beli real estate atau tanah dan atau bangunan. Secara tidak langsung modus ini melibatkan Notaris dan PPAT sebagai pejabat yang membuatkan akta otentik perihal jual beli tanah dan atau bangunan. Modus pencucian uang dengan cara jual beli tanah dan atau bangunan ini sebagai implikasi tidak dikategorikannya Notaris dan PPAT sebagai pihak pelapor atas transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang. Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tidak mengatur Notaris dan PPAT sebagai pihak pelapor atas transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, maka muncul permasalahan mengenai: Bagaimanakah konsep pengaturan notaris dan PPAT sebagai pihak pelapor atas transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang ke dalam UU PPTPPU?” Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Kemudian terhadap bahan-bahan hukum akan dideskripsikan dan dianalisis keterkaitan antara satu sama lain dari bahan hukum yang ada. Selain itu dalam pengolahan dianalisis dengan menggunakan interpretasi ekstensif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa konsep pengaturan Notaris dan PPAT sebagai pihak pelapor atas transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang dengan cara menambahkan kategori Non-Financial Businesses and Professions seperti Notaris dan PPAT ke dalam pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010. Selain itu pembaharuan UU PPTPPU juga perlu mengatur mengenai laporan-laporan yang dilaporkan oleh notaris dan PPAT. Berdasarkan hasil penelitian bahwa notaris dan PPAT wajib melaporkan setiap transaksi keuangan mencurigakan saja. Konsep pengaturan Notaris dan PPAT sebagai pihak pelapor ini sangat memberikan manfaat yang besar bagi Negara, Masyarakat dan bahkan profesi Notaris dan PPAT itu sendiri. Berdasarkan hasil penelitian bahwa notaris dan PPAT wajib melaporkan setiap transaksi keuangan mencurigakan saja.