Perlindungan Hukum bagi Notaries Apabila Terjadi Pembukaan Rahasia Dokumen Jika Timbul Permasalahan Hukum (Studi Di Polres Kota Malang)

Main Author: Ramadhani, AnnaHijratulAmaliyah
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156692/
Daftar Isi:
  • Akta otentik sebagai alat bukti yang terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Notaris sebagai pejabat umum kepadanya dituntut tanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya. Apabila akta yang dibuat ternyata dibelakang hari mengandung sengketa maka hal ini perlu dipertanyakan, apakah akta ini merupakan kesalahan notaris atau kesalahan para pihak yang tidak memberikan dokumen yang sebenarnya dan para pihak memberikan keterangan yang tidak benar ataukah adanya kesepakatan yang dibuat antara notaris dengan salah satu pihak yang menghadap. Oleh karena itu seorang notaris tidak mungkin menerbitkan suatu akta yang mengandung cacat hukum dengan cara sengaja, akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa diluar sepengetahuan notaris para pihak/penghadap yang meminta untuk dibuatkan akta memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar dan menyerahkan surat-surat/dokumen-dokumen yang tidak benar sehingga setelah semuanya dituang kedalam akta lahirlah sebuah akta yang mengandung keterangan palsu. Oleh karena itu seorang notaris tidak mungkin menerbitkan suatu akta yang mengandung cacat hukum dengan cara sengaja, akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa diluar sepengetahuan notaris para pihak/penghadap yang meminta untuk dibuatkan akta memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar dan menyerahkan suratsurat/dokumen-dokumen yang tidak benar sehingga setelah semuanya dituang kedalam akta lahirlah sebuah akta yang mengandung keterangan palsu. Keterangan palsu yang tercantum dalam akta Notaris tersebut membutuhkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang Polisi Republik Indonesia (POLRI).