Analisis Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Keterangan Waris untuk Golongan Tionghoa
Main Author: | Purnama, IDewaGedeWirasatya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156688/ |
Daftar Isi:
- Dalam kehidupan manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang disebut kematian, dimana peristiwa hukum ini akan menimbulkan suatu akibat hukum. Akibat hukum yang dimaksud antara lain adalah pengaturan mengenai pembagian harta warisan dari orang yang meninggal dunia tersebut atau yang disebut pewaris. Untuk itu diperlukan surat keterangan waris dan akta keterangan waris untuk penduduk Golongan Tionghoa, dimana substansinya memuat tentang keterangan siapa yang menjadi ahli waris atau yang menjadi legetaris dari seorang yang meningal dunia. Notaris adalah pejabat yang berwenang membuat akta otentik sepanjang tidak dibuat oleh pejabat lain, namun kewenangan untuk pembuatan tersebut tidak tegas disebutkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. Dengan kewenangan yang ada pada notaris dalam pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris, maka notaris atas permintaan para pihak yaitu para ahli waris dapat membuatkan bukti sebagai ahli waris dalam bentuk format partij akta . Dengan menggunakan bentuk format partij akta , maka akibat hukumnya adalah materi atau substansi dari akta tersebut menjadi tanggung jawab para pihak yang menyatakannya atau menerangkannya di hadapan notaris. Notaris hanya bertanggungjawab untuk segi formalitasnya dan lahiriahnya mengenai bentuk akta. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.