Tanggung Jawab Notaris sebagai Pejabat Umum terhadap Akta yang Dibuat dan Berindikasi Perbuatan Pidana

Main Author: Prastiwi, AdriantiAga
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156686/
Daftar Isi:
  • Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik. Dalam menjalankan profesi notaris, telah diatur dalam Kode Etik. Kode Etik dipahami sebagai norma dan peraturan mengenai etika, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dari suatu profesi yang dinyatakan oleh organisasi profesi, yang fungsinya sebagai pengingat berperilaku bagi para anggota organisasi profesi tersebut. Meskipun telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-undang Jabatan Notaris, dan Kode Etik Notaris. Masih terdapat notaris yang terlibat dalam perkara pidana di media massa . Berdasarkan kenyataan tersebut, maka penelitian tesis ini akan difokuskan pada tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuat dan berindikasi perbuatan pidana berdasarkan bukti awal/patut diduga adanya keterlibatan notaris dalam melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan akta otentik yang dibuat. Adapun permasalahan yang diteliti adalah (1) Bagaimana tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum terhadap akta otentik yang dibuat dan berindikasi perbuatan pidana (2) Bagaimana fungsi dan peranan Majelis Pengawas Daerah terhadap pemanggilan notaris pada pemeriksaan perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dengan pendekatan yang digunakan adalah yaitu pendekatan perundang-undangan ( statue approach ) dan pendekatan konsep ( conceptual approach ). Dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan menggali kerangka normatif dengan menggunakan buku-buku yang membahas tentang teori-teori hukum, tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum terhadap akta yang dibuat dan berindikasi perbuatan pidana, serta fungsi dan peranan Majelis Pengawas Daerah terhadap pemanggilan notaris pada pemeriksaan perkara pidana. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa Notaris sebagai Pejabat Umum pembuat akta dapat menjadi tersangka bila akta yang dibuatnya berindikasi perbuatan pidana. Tuntutan tanggung jawab secara pidana ini muncul sejak terjadinya sengketa atau permasalahan berkaitan dengan akta yang telah dibuat karena memenuhi unsur-unsur dalam perbuatan pidana. Dengan demikian mewajibkan notaris tersebut memberikan keterangan dan kesaksiannya berkaitan dengan aspek formil maupun materiil akta. Fungsi dan peranan Majelis Pengawas Daerah terhadap pemanggilan notaris pada pemeriksaan perkara pidana adalah : (a) Memanggil notaris dan mengadakan sidang majelis untuk memeriksa notaris terhadap dugaan adanya pelanggaran undang-undang atau Kode Etik sebelum memberikan persetujuan pemeriksaan terhadap notaris. Apabila dalam siding Majelis Pengawas ternyata ada unsur yang memberatkan maka Majelis Pengawas Daerah akan memberikan persetujuan pemeriksaan dan jika tidak terbukti, Majelis Pengawas Daerah tidak memberikan ijin atas penyidikan terhadap notaris yang bersangkutan. (b) Memberikan nasehat dan teguran lisan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan notaris.