Implikasi Hukum bagi Notaris yang tidak Melekatkan Sidik Jari Penghadap pada Minuta Akta

Main Author: Mahmoud, AriefRahman
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156670/
Daftar Isi:
  • Pada Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris dijelaskan tentang kewajiban Notaris “melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta”. Sebagian Notaris beranggapan bahwa sidik jari yang dilekatkan tersebut adalah sidik jari semua penghadap, sedangkan yang lain beranggapan terbatas pada sidik jari penghadap yang tidak bisa membubuhkan tandatangan. Mengenai bukti kehadiran penghadap dihadapan Notaris, sidik jari dipandang perlu, karena Undang-Undang Jabatan Notaris telah mengaturnya, terutama apabila satu-satunya penghadap atau semua penghadap tidak bisa membubuhkan tandatangannya. Alat bukti tersebut adalah sidik jari penghadap. Atas latar belakang tersebut perlu diketahui permasalahan, yaitu mengenai: Apa yang menjadi latar belakang dilekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta? Bagaimana implikasi hukum bagi Notaris yang tidak melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta? Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang ( statute approach ), selanjutnya dianalisis dengan interpretasi historis yang didukung oleh konsep relevan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka atas permalahan yang pertama dapat disimpulkan bahwa latar belakang dilekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta karena banyaknya pengalaman Pemerintah dalam menghadapi kasus di pengadilan seperti keberatan para pihak, para pemegang saham dan sebagainya, para pemilih yang kehilangan aset mereka hanya dalam hitungan hari, bahkan tanpa menjual berpindah aset mereka, tanpa menghibahkan juga berpindah. Diwajibkannya melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta Notaris bertujuan untuk mengantisipasi apabila suatu saat para penghadap menyangkal tanda tangannya pada Minuta Akta, maka untuk keperluan pembuktian digunakan sidik jari penghadap tersebut. Sedangkan atas permasalahan yang kedua bahwa implikasi hukum bagi Notaris yang tidak melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 16 ayat (11) Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu: (a)peringatan tertulis; (b)pemberhentian sementara; (c)pemberhentian dengan hormat; (d)pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi tersebut di atas dikarenakan atas pelanggaran Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris. Sanksi-sanksi tersebut dapat dikategorikan sebagai sanksi administratif. Jika sanksi suatu peringatan tertulis kepada Notaris tidak dipatuhi atau terjadi pelanggaran oleh Notaris yang bersangkutan, maka dapat dijatuhi sanksi berikutnya secara berjenjang.