Batas-Batas Kewajiban Ingkar Notaris dalam Penggunaan Hak Ingkar pada Proses Peradilan Pidana
Main Author: | Mahmud, EisFitriyana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156669/ |
Daftar Isi:
- Notaris sebagai jabatan kepercayaan wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta otentik sesuai dengan sumpah jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain, sehingga notaris diberikan hak ingkar berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun faktanya, hak ingkar ini tidak berarti apa-apa ketika berhadapan dengan kepentingan proses peradilan. Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang Jabatan Notaris khususnya dalam Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 16 Ayat (1) huruf e tidak memberikan kejelasan mengenai kewajiban ingkar notaris. Dengan demikian, muncul permasalahan “Apa sajakah kewajiban-kewajiban notaris yang harus dirahasiakan dalam penggunaan hak ingkar pada pemeriksaan sebagai saksi di proses peradilan pidana? permasalahan kedua terkait “bagaimana yang seharusnya diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris terkait batas kewajiban-kewajiban yang harus dirahasiakan di masa mendatang?”. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kemudian berdasarkan bahan-bahan hukum yang diperoleh akan diuraikan serta dilakukan penafsiran secara gramatikal dan ekstensif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa kewajiban notaris yang harus dirahasiakan meliputi keseluruhan isi akta yang bagian-bagian tersebut terdiri dari awal akta, akhir akta dan badan akta. Namun dalam hal terdapat kepentingan proses peradilan pidana, notaris hanya dapat memberikan keterangan terhadap bagian awal akta dan akhir akta. Disamping hal tersebut kewajiban lain yang juga harus dirahasiakan oleh notaris meliputi serangkaian fakta-fakta ataupun keterangan-keterangan yang diberitahukan oleh klien kepada notaris selama proses pembuatan akta. Beranjak dari hal tersebut, maka seyogyanya dalam Undang-Undang Jabatan Notaris khususnya pada Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 16 Ayat 2 huruf e diberikan penjelasan mengenai kejelasan makna agar memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya notaris.