Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris terhadap Akta Wasiat Umum (Openbaar Testament) yang Dibuat di Hadapannya
Main Author: | Kusuma, NeniAri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156668/ |
Daftar Isi:
- Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik wajib bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sebagai suatu perbuatan hukum, pembuatan akta wasiat, dapat di lakukan dihadapan Notaris, seperti yang tertuang dalam pasal 938 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang mana menyebutkan bahwa wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi. Tanggung jawab seorang Notaris dalam pembuatan akta meliputi 3 hal, yakni tanggung jawab formal, tanggung jawab administratif dan tanggung jawab hukum. Dengan demikian penting untuk dibahas mengenai: “Sebatasmana Tanggung Jawab Notaris dan perlindungan hukumnya terhadap akta wasiat umum ( openbaar testament ) yang dibuat dihadapannya?”. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa hukum memberikan beban tanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan oleh Notaris, namun demikian tidak berarti bahwa setiap kerugian terhadap pihak ketiga seluruhnya menjadi tanggung jawab Notaris, karena Notaris hanya bertanggung jawab terhadap bentuk formal dari akta yang dibuatnya, dan tidak bertanggung jawab terhadap isi akta.